Berita Nasional

Sosok Mahasiswa ITB Ditangkap Polisi Karena Buat Meme Prabowo dan Jokowi Berciuman

Direktur Amnesty International, Usman Hamid, mengungkapkan penangkapan semacam ini menjadi wujud Polri masih menjadi lembaga yang menghalang-halangi.

Kolase Tribunnewsmaker.com/ X /@dhemit_is_back
BERITA NASIONAL-Sosok Mahasiswa ITB Ditangkap Polisi Karena Buat Meme Prabowo dan Jokowi Berciuman. SSS dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Institut Teknologi Bandung (ITB) menanggapi pemberitaan mengenai penangkapan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) oleh kepolisian, terkait pengunggahan meme melalui media sosial.

Melalui Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Dr N Nurlaela Arief MBA IAPR menyampaikan beberapa hal yakni:

1. ITB telah berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak.

2. Pihak orang tua dari mahasiswi sudah datang ke ITB (Jumat, 9 Mei 2025), dan menyatakan permintaan maaf.

3. Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM) dan pihak-pihak terkait lainnya.

Tak Gubris Putusan MK

Sementara, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan SSS seharusnya tidak bisa dipidana dalam kasus ini.

Pasalnya, sudah ada rujukan terbaru terkait penjeratan UU ITE, yaitu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 terkait judicial review UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dibacakan pada Selasa (29/4/2025) lalu.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ekonomi Gorontalo Meroket, Tertinggi Ke-4 Nasional di Atas DKI Jakarta

Dia mengatakan, mengacu pada putusan tersebut, Prabowo merupakan perwujudan dari lembaga negara yaitu Kepresidenan.

Sementara, Jokowi adalah seorang mantan presiden.

"Justru MK baru saja mengeluarkan keputusan bahwa pemberlakuan UU ITE terutama penghinaan dan pencemaran nama baik itu tidak bisa diajukan oleh lembaga."

"Prabowo itu mewakili lembaga Kepresidenan. Demikian juga Jokowi diasumsikan presiden masa lalu.

Jadi gambar itu sebenarnya menggambarkan dua institusi kepresidenan yang merupakan institusi atau lembaga," kata Abdul Fickar ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat.

Dengan penangkapan ini, Abdul Fickar menilai Polri tidak menggubris putusan MK.

Dia justru menganggap penangkapan terhadap mahasiswi ITB tersebut lebih banyak mengandung unsur politis ketimbang penegakan hukum.

"Jadi kepolisian itu lebay (berlebihan), tidak bisa menafsirkan putusan MK, jadi keliru.

Halaman
1234
Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved