Rabu, 4 Maret 2026

Berita Nasional

CEO Asing Jadi Tersangka Korupsi Satelit Bodong Kemhan, Negara Rugi Rp 300 Miliar Lebih

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) kembali membongkar dugaan praktik korups

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto CEO Asing Jadi Tersangka Korupsi Satelit Bodong Kemhan, Negara Rugi Rp 300 Miliar Lebih
TRIBUNNEWS
TERSANGKA - Penetapan GK sebagai tersangka didasarkan pada dugaan keterlibatannya secara langsung dalam perjanjian pengadaan satelit bodong yang dilaksanakan tanpa melalui proses lelang yang seharusnya dan tanpa adanya dukungan anggaran yang sah dari negara. 

Untuk mempertahankannya, Kemhan mengambil inisiatif untuk menyewa satelit, yang justru menjadi awal mula timbulnya persoalan hukum yang kini menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Harli Siregar memaparkan bahwa akar permasalahan kasus ini bermula ketika Kemhan, melalui tersangka LNR, menandatangani kontrak dengan tersangka GK dari Navayo International AG pada Juli 2016.

Perjanjian tersebut terkait penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan dengan nilai awal 34.194.300 Dolar AS (setara Rp 512,9 miliar), yang kemudian direvisi menjadi 29.900.000 Dolar AS (setara Rp 448,5 miliar).

Ironisnya, penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga dalam proyek strategis ini diduga dilakukan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa yang transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Harli mengungkapkan bahwa Navayo International AG juga direkomendasikan oleh tersangka ATVDH.

Navayo International AG sendiri mengakui telah melakukan pekerjaan berupa pengiriman barang kepada Kementerian Pertahanan RI. Sebagai bukti kinerja, diterbitkan empat buah surat Certificate of Performance (CoP) atau sertifikat kinerja.

Namun, surat-surat CoP ini disiapkan oleh ATVDH tanpa adanya verifikasi terhadap barang yang dikirim, dan kemudian ditandatangani oleh sejumlah perwira TNI atas persetujuan pihak-pihak terkait, termasuk tersangka LNR.

Diduga kuat terjadi serangkaian penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan satelit ini, yang mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.

Tanpa adanya anggaran yang jelas dan payung hukum yang kuat, Kemhan melakukan kontrak penyewaan satelit Avanti Communications Limited (Avanti) dari Inggris melalui perantara Navayo Technologies. Proyek ini bahkan tidak tercantum dalam perencanaan anggaran nasional (APBN).

Tindakan tersebut berakibat fatal, di mana negara terikat kontrak internasional senilai ratusan miliar rupiah tanpa adanya satelit yang benar-benar berfungsi sesuai tujuan.

Akibatnya, Indonesia justru digugat arbitrase internasional dan harus menanggung kerugian yang semakin membengkak.

Kasus dugaan korupsi proyek "satelit bodong" di Kemhan ini sendiri telah menjadi perhatian Kejagung sejak tahun 2022.

 Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung saat itu, Brigadir Jenderal TNI Edy Imran, menyampaikan bahwa berdasarkan audit BPKP, total kerugian negara dari kasus ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp 500.579.782.789 atau lebih dari Rp 500,5 miliar.

Atas perbuatan melawan hukumnya, tersangka GK dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved