Berita Nasional

CEO Asing Jadi Tersangka Korupsi Satelit Bodong Kemhan, Negara Rugi Rp 300 Miliar Lebih

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) kembali membongkar dugaan praktik korups

Editor: Wawan Akuba
TRIBUNNEWS
TERSANGKA - Penetapan GK sebagai tersangka didasarkan pada dugaan keterlibatannya secara langsung dalam perjanjian pengadaan satelit bodong yang dilaksanakan tanpa melalui proses lelang yang seharusnya dan tanpa adanya dukungan anggaran yang sah dari negara. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) kembali membongkar dugaan praktik korupsi yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.

Kali ini, seorang warga negara (WN) Hungaria berinisial GK, yang menjabat sebagai CEO perusahaan asing asal Liechtenstein, Navayo International AG, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI tahun 2012-2021.

GK, yang perusahaannya ditunjuk oleh Kemhan dalam proyek yang nilainya ditaksir mencapai puluhan juta dolar AS ini, ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 7 Mei 2025.

Namun, Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci, mengungkapkan bahwa GK saat ini masih berada di luar negeri sehingga belum dapat ditahan oleh pihak Kejagung RI.

"GK sementara kan masih ada di luar negeri sehingga kami yang disampaikan Pak Kapuspenkum, kami sedang berupaya, kami sudah melakukan pemanggilan nanti kalau mekanismenya yang akan kami tetapkan, kami akan jalankan itu," tegas Brigjen TNI Andi Suci dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Penetapan GK sebagai tersangka didasarkan pada dugaan keterlibatannya secara langsung dalam perjanjian pengadaan satelit yang dilaksanakan tanpa melalui proses lelang yang seharusnya dan tanpa adanya dukungan anggaran yang sah dari negara.

Lebih mencengangkan lagi, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kegiatan yang telah dilakukan oleh Navayo International AG dalam proyek pengadaan satelit "bodong" ini telah menimbulkan kerugian negara yang sangat fantastis, mencapai 21.384.851,89 Dolar AS.

Jika dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan asumsi kurs kala itu sekitar Rp 15 ribu per dolar AS, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp 300 miliar!

"Untuk kerugian negara di rupiahkan sekitar Rp 300 miliar kalau kala itu Rp 15 ribu kurang lebih 1 dolar AS," ungkap Brigjen TNI Andi.

Selain GK, Jampidmil juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam skandal korupsi proyek satelit ini, yaitu Laksamana Muda TNI (Purn) LNR yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, serta ATVDH yang merupakan tenaga ahli satelit di Kemhan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa agenda pada malam penetapan tersangka baru sebatas identifikasi para pelaku yang terlibat.

"Satu sebagai PPK, satu sebagai perantara, satu sebagai pelaksana atau kontraktor. Terhadap penetapan ini belum dilakukan upaya-upaya pemaksaan atau upaya-upaya paksa seperti penahanan dan seterusnya karena ini masih akan berproses," jelas Harli.

Terkuaknya kasus korupsi proyek satelit di slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) ini bermula dari upaya Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI untuk mengamankan slot orbit strategis milik Indonesia di luar angkasa.

Slot orbit 123° BT merupakan aset penting yang dialokasikan kepada Indonesia oleh International Telecommunication Union (ITU), dan berpotensi dicabut jika tidak dimanfaatkan secara aktif.

Pada tahun 2015, slot orbit tersebut nyaris hilang karena tidak terisi oleh satelit aktif.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved