Gaji 13 PNS
2 Kategori PNS Ini Tidak Akan Kebagian Gaji ke-13, Cek Siapa Saja
Ada 2 kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tak akan kebagian Gaji ke-13. Siapa sajakah itu?
Kemudian, tunjangan suami/istri diberikan kepada pasangan PNS yang sah sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Jika suami dan istri sama-sama berstatus PNS, maka tunjangan keluarga hanya diberikan kepada PNS yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.
Sementara itu, tunjangan anak diberikan maksimal kepada dua orang anak, berusia kurang dari 21 tahun, belum kawin, dan belum mempunyai penghasilan sendiri.
Besaran tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak.
Berikutnya, tunjangan beras diberikan kepada PNS dan anggota keluarganya yang menjadi tanggungannya dalam bentuk natura (beras) atau innatura (uang).
Tunjangan beras berupa 10 kilogram per orang per bulan atau Rp 7.242 per kilogram sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor PER-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima Atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura dan Uang. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Gaji PNS
Gaji 13 PNS
2 Kategori PNS yang tak kebagian Gaji 13
PNS
Gaji ke-13 ASN
Kenaikan Gaji PNS 2025
Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Resmi Dimulai Juni 2025, Ini Imbauan Taspen |
![]() |
---|
Dicairkan Juni 2025, Apakah Janda dan Duda Masih Dapat Gaji 13 PNS? Ini Jawabannya |
![]() |
---|
Gaji ke-13 Guru PNS dan PPPK Bakal Dicairkan di Juni 2025, Cek Jadwal dan Besarannya |
![]() |
---|
Daftar 16 Penerima Gaji 13 PNS 2025, Cek Jadwal dan Besaran Nominalnya |
![]() |
---|
Gaji 13 dan 14 PNS Segera Dicairkan, Ada yang Bisa Dapat Hingga Rp26 Juta, Cek Besarannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.