Gaji 13 PNS

2 Kategori PNS Ini Tidak Akan Kebagian Gaji ke-13, Cek Siapa Saja

Ada 2 kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tak akan kebagian Gaji ke-13. Siapa sajakah itu?

Ilustrasi istimewa via tribunpontianak
GAJI - Gaji ke-13 PNS dan Tunjangan PNS. Ada 2 kategori PNS yang tak akan kebagian Gaji 13 ini 

Kemudian, tunjangan suami/istri diberikan kepada pasangan PNS yang sah sebesar 10 persen dari gaji pokok. 

Jika suami dan istri sama-sama berstatus PNS, maka tunjangan keluarga hanya diberikan kepada PNS yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi. 

Sementara itu, tunjangan anak diberikan maksimal kepada dua orang anak, berusia kurang dari 21 tahun, belum kawin, dan belum mempunyai penghasilan sendiri. 

Besaran tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak. 

Berikutnya, tunjangan beras diberikan kepada PNS dan anggota keluarganya yang menjadi tanggungannya dalam bentuk natura (beras) atau innatura (uang). 

Tunjangan beras berupa 10 kilogram per orang per bulan atau Rp 7.242 per kilogram sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor PER-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima Atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura dan Uang.  (*)


Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved