Gaji 13 PNS

Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Resmi Dimulai Juni 2025, Ini Imbauan Taspen

Gaji Ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi bakal dicairkan mulai Juni 2025. Hal itu juga berlaku pada kategori pensiunan PNS.

Tribunnews/Jeprima
GAJI PNS - Gaji Ke-13 pensiunan PNS Bakal cair di Juni 2025. Taspen Berikan imbauan 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Gaji Ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi bakal dicairkan mulai Juni 2025.

Hal itu juga berlaku pada kategori pensiunan PNS.

Namun, sebelum adanya informasi lanjutan dari pencairan gaji ini diharapkan untuk masyarakat mewaspadai adanya penipuan.

Sebab semakin dekat jadwal pencairan ancaman penipuan pun mulai merebak.

Baca juga: Kesal Karena Gaji Tak Dibayar, Wanita Ini Curi Ponsel dan Motor dari Tempat Kerjanya Buat Dijual

Apalagi sasarannya pada masyarakat lansia.

Dilansir dari BanjarmasinPost.co.id, PT Taspen (Persero) secara resmi mengumumkan akan mulai menyalurkan gaji ke-13 tahun 2025 kepada para penerima pensiun dan tunjangan purnabakti aparatur sipil negara (ASN) pada 2 Juni 2025.

Corporate Secretary Taspen Henra menyatakan, proses pembayaran akan dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang, sehingga peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.

“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Baca juga: Dituding Palsukan Dokumen, Nenek Usia 93 Tahun ini Dibopoh Masuk ke Ruang Pengadilan

Kebijakan ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025 dan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Menurut dia, terdapat lima poin penting yang perlu diperhatikan terkait pembayaran gaji ke-13.

Pertama, besaran gaji ke-13 dihitung dari komponen penghasilan Mei 2025 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Baca juga: Jadi HP Paling Laris di 2025, Harga HP iPhone 13 Pro Max Turun Harga hingga Rp5 Juta

Kedua, tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, untuk pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, pembayaran gaji ke-13 tetap dilakukan mulai 2 Juni 2025.

Keempat, bagi penerima pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan keduanya.

Baca juga: PWI Gorontalo Dukung Rekonsiliasi Dua Ketua Umum

Kelima, terdapat jadwal khusus, di antaranya untuk TMT 1 Mei 2025 pembayaran dilakukan oleh Taspen, sedangkan untuk TMT 1 Juni 2025 pembayaran dilakukan oleh satuan kerja.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved