Berita Viral

Dituding Palsukan Dokumen, Nenek Usia 93 Tahun ini Dibopoh Masuk ke Ruang Pengadilan

Seorang nenek berusia 93 tahun dibopoh oleh jaksa saat memasuki ruang pengadilan. Nenek ini ternyata dilaporkan keluarganya atas pemalsuan dokumen.

Tangkap Layar TikTok Lentarembag6
PN DENPASAR - Tangkap layar video TikTok saat nenek Rejan ditatih masuk ruang pengadilan. Nenek 93 tahun di Bali ditatih ke pengadilan, dituding palsukan dokumen silsilah keluarga demi klaim tanah warisan. Kasusnya menuai simpati publik. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang nenek berusia 93 tahun dibopoh oleh jaksa saat memasuki ruang pengadilan.

Nenek ini ternyata dilaporkan keluarganya atas pemalsuan dokumen.

Detik-detik sang nenek masuk ke dalam ruang pengadilan itu pun viral.

Masyarakat turut prihatin dengan kejadian yang menimpa sang nenek.

Dilansir dari TribunJatin.com, diketahui nenek yang Bernama Ni Nyoman Rejan merupakan warga Lingkungan Pesalakan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Ia harus menghadapi proses hukum bersama 16 terdakwa lainnya dalam perkara yang saat ini ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Sidang pembacaan dakwaan terhadap seluruh terdakwa dilangsungkan pada Kamis, 15 Mei 2025. 

Dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @letangtemba6 nenek tersebut hadir di ruang sidang mengenakan busana adat Bali berwarna putih.

Ia tampak berjalan menuju pengadilan dengan dibantu oleh seorang petugas, karena ia berjalan tertatih-tatih dan tampak lemah saat memasuki ruang sidang.

Hal ini membuat banyak masyarakat merasa prihatin.

"Mohon doa dari Pemirsa agar Nenek Ni Nyoman Reja (92 tahun) sehat dan tabah dalam menjalankan proses hukum dan semoga mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Denpasar" tulis caption unggahan tersebut, Minggu (18/5/2025).

Unggahan ini memicu komentar dari para netizen di media sosial.

“Sabar ya nek, Tuhan tidak buta, dan karma tidak pernah salah alamat,” tulis akun @ronnie_sianturi

Dalam persidangan tersebut, Ni Nyoman Reja tampak duduk di kursi terdakwa bersama 16 orang lainnya yang juga diduga terlibat dalam kasus serupa. 

Menurut informasi yang dihimpun, adapun para terdakwa lainnya yakni I Made Dharma (64), I Ketut Sukadana (58), I Made Nelson (56), Ni Wayan Suweni (55), I Ketut Suardana (51), I Made Mariana (54), I Wayan Sudartha (57), I Wayan Arjana (48), I Ketut Alit Jenata (50), I Gede Wahyudi (30), I Nyoman Astawa (55), I Made Alit Saputra (45), I Made Putra Wiryana (22), I Nyoman Sumertha (63), I Ketut Senta (78), dan I Made Atmaja (61).

Sumber: TribunJatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved