Gaji 13 PNS

Daftar 16 Penerima Gaji 13 PNS 2025, Cek Jadwal dan Besaran Nominalnya

Setidaknya ada 16 daftar penerima Gaji ke-13 PNS ini di tahun 2025. Cek siapa sajakah itu

Tribunnews
GAJI PNS - Ilustrasi gaji PNS. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Gaji ke-13 PNS tahun 2025 bakal segera dicairkan.

Setidaknya ada 16 daftar penerima Gaji ke-13 PNS ini di tahun 2025.

Sehingga informasi ini pun menjadi pertanyaan yang jawabannya ingin segera diketahui oleh para abdi negara.

Terutama soal jadwal pencairan hingga besaran yang akan didapatkan.

Dilansir dari BanjarmasinPost.co.id, Presiden Prabowo Subianto sendiri pernah mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2025, termasuk bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Menurutnya, gaji ke-13 untuk ASN di pusat dan di daerah bakal diberikan pada awal tahun ajaran baru sekolah.

"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," tutur Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, pada 11 Maret lalu, dikutip dari laman resmi Kemenpan-RB.

Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 diberikan dengan harapan dapat meningkatkan daya beli dan mendukung kesejahteraan ekonomi para PNS.

Penerima gaji ke-13 2025

PP Nomor 11 Tahun 2025 juga mengungkap siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13 tahun 2025.

Berikut daftarnya:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Nasional (Polri)
  • Pejabat Negara
  • Wakil Menteri
    Staf khusus lingkungan kementerian/lembaga
  • Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
  • Hakim ad hoc
  • Pimpinan dan anggota lembaga Nonstruktural
  • Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah (dewan pengawas dan pejabat pengelola)
  • Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
  • Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri dan wakil menteri;
  • Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Sadan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru serta, pegawai non-ASN LNS.
  • Pejabat negara.

Gaji ke-13 PNS berapa?

Besaran gaji ke-13 untuk PNS 2025 bisa berbeda satu dengan yang lain.

Besaran gaji ke-13 untuk ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim secara umum yakni terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan melekat
  • Tunjangan kinerja sebanyak 100 persen.

Sementara itu, ASN daerah akan menerima gaji ke-13 dengan pembagian serupa, tetapi jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah (pemda).

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved