Gaji 13 PNS

2 Kategori PNS Ini Tidak Akan Kebagian Gaji ke-13, Cek Siapa Saja

Ada 2 kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tak akan kebagian Gaji ke-13. Siapa sajakah itu?

Ilustrasi istimewa via tribunpontianak
GAJI - Gaji ke-13 PNS dan Tunjangan PNS. Ada 2 kategori PNS yang tak akan kebagian Gaji 13 ini 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Ada 2 kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tak akan kebagian Gaji ke-13.

Gaji ke-13 ini merupakan tunjangan gaji yang akan diterima setiap PNS tiap tahun.

Bahkan gaji ini juga masih diberikan kepada pensiunan PNS.

Gaji tersebut berupa tunjangan di luar gaji pokok.

Dilansir dari Serambinews.com, Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan para abdi negara, terutama di tengah tekanan inflasi dan meningkatnya kebutuhan menjelang tahun ajaran baru.

Selain pensiunan, penerima gaji ke-13 juga meliputi PNS aktif, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menteri Airlangga menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

"Jadi dari segi lainnya tanyakan ke Bu Menkeu ya," terang Airlangga.

Di samping itu, penetapan besaran gaji ke-13 PNS dan PPPK didasarkan pada golongan dan kelas jabatan yang dimiliki masing-masing ASN.

Perlu diketahui bahwa pada awal tahun 2025, pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen, sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. 

Kebijakan ini berlaku untuk semua PNS di Indonesia dan otomatis turut mempengaruhi besaran gaji pensiun dan gaji ke-13 yang diterima oleh para pensiunan.

Kenaikan tersebut berlaku untuk gaji pokok, dan disertai dengan berbagai tunjangan lainnya seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, serta tunjangan kinerja di sejumlah instansi pemerintah. 

Maka tak heran jika gaji ke-13 tahun ini terasa lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.

Meski angka kenaikannya sempat menimbulkan diskusi di masyarakat, pemerintah tetap menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menyelaraskan kebutuhan hidup ASN dan pensiunan dengan kondisi ekonomi nasional.

Di samping itu, walaupun tunjangan ini merupakan hak yang diterima seluruh PNS maupun PPPK, akan tetapi ada dua kategori ASN yang tidak akan mendapatkan hak gaji ke 13.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved