Gaji 13 PNS
Gaji ke-13 Guru PNS dan PPPK Bakal Dicairkan di Juni 2025, Cek Jadwal dan Besarannya
Gaji ke-13 untuk para guru bakal dicairkan pada Juni 2025 mendatang. Baik guru yang berstatus PNS ataupu PPPK
TRIBUNGORONTALO.COM -- Gaji ke-13 untuk para guru bakal dicairkan pada Juni 2025 mendatang.
Baik guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kedua status ini akan menerima pendapatan setara satu kali gaji di Gaji ke-13 ini.
Dilansir dari Kompas.com, Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.
Baca juga: Seleksi CPNS Tahun 2025 Jadi Dibuka atau Batal? Ini Kata BKN dan Kemenpan RB
Presiden Prabowo Subianto bahkan mengumumkan sepanjang 2025 ini akan ada banyak pendapatan yang dirasakan para ASN, termasuk guru.
Guru berstatus PNS dan PPPK berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), dan tunjangan khusus, dan pencairan gaji ke-13.
“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah. Termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapaip 9,4 juta penerima,” kata Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025), dilansir dari laman Kemenkeu.
Lalu kapan gaji ke-13 cair?
Jadwal pencairan gaji ke-13 mulai Juni 2025 Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan jika pencairan gaji ke-13 mulai bulan Juni 2025 atau saat tahun ajaran baru.
Baca juga: Promo Indomaret dan Alfamart Hari Ini Rabu 7 Mei 2025, Ada Aneka Minyak Goreng dan Harganya
Besaran gaji ke-13 guru PNS dan PPPK
Sementara besaran gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Berikut adalah rincian gaji pokok berdasarkan golongan:
Gaji ke-13 Guru PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji ke-13 Guru PNS Golongan II
Baca juga: Diskon Minyak Goreng 2 Liter di Alfamart Kamis, 8 Mei 2025: Semua Merk Hanya Rp30 Ribuan
- Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Gaji ke-13 Guru PNS Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.