Gaji 13 PNS

Gaji ke-13 Guru PNS dan PPPK Bakal Dicairkan di Juni 2025, Cek Jadwal dan Besarannya

Gaji ke-13 untuk para guru bakal dicairkan pada Juni 2025 mendatang. Baik guru yang berstatus PNS ataupu PPPK

KOLASE SERAMBINEWS.COM
PNS - Gaji ke-13 PNS dan PPPK bakal dicairkan pada Juni 2025. Intip besaran gajinya 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Gaji ke-13 untuk para guru bakal dicairkan pada Juni 2025 mendatang.

Baik guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kedua status ini akan menerima pendapatan setara satu kali gaji di Gaji ke-13 ini.

Dilansir dari Kompas.com, Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka. 

Baca juga: Seleksi CPNS Tahun 2025 Jadi Dibuka atau Batal? Ini Kata BKN dan Kemenpan RB

Presiden Prabowo Subianto bahkan mengumumkan sepanjang 2025 ini akan ada banyak pendapatan yang dirasakan para ASN, termasuk guru. 

Guru berstatus PNS dan PPPK berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), dan tunjangan khusus, dan pencairan gaji ke-13. 

“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah. Termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapaip 9,4 juta penerima,” kata Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025), dilansir dari laman Kemenkeu. 

Lalu kapan gaji ke-13 cair? 

Jadwal pencairan gaji ke-13 mulai Juni 2025 Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan jika pencairan gaji ke-13 mulai bulan Juni 2025 atau saat tahun ajaran baru. 

Baca juga: Promo Indomaret dan Alfamart Hari Ini Rabu 7 Mei 2025, Ada Aneka Minyak Goreng dan Harganya

Besaran gaji ke-13 guru PNS dan PPPK 

Sementara besaran gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. 

Berikut adalah rincian gaji pokok berdasarkan golongan:

Gaji ke-13 Guru PNS Golongan I 

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600 
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 
  • Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 

Gaji ke-13 Guru PNS Golongan II 

Baca juga: Diskon Minyak Goreng 2 Liter di Alfamart Kamis, 8 Mei 2025: Semua Merk Hanya Rp30 Ribuan

  • Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 
  • Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 
  • Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 
  • Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 

Gaji ke-13 Guru PNS Golongan III 

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200 
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800 
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500 
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700 
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved