Gaji 13 PNS
Gaji ke-13 Guru PNS dan PPPK Bakal Dicairkan di Juni 2025, Cek Jadwal dan Besarannya
Gaji ke-13 untuk para guru bakal dicairkan pada Juni 2025 mendatang. Baik guru yang berstatus PNS ataupu PPPK
Editor:
Prailla Libriana Karauwan
KOLASE SERAMBINEWS.COM
PNS - Gaji ke-13 PNS dan PPPK bakal dicairkan pada Juni 2025. Intip besaran gajinya
Gaji ke-13 Guru PNS Golongan IV
Baca juga: Promo Alfamart dan Indomaret Kamis 8 Mei 2025: Dapatkan Harga Khusus di Produk Ini
- Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Sementara untuk guru berstatus PPPK gajinya sebesar ini sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
- Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100
- Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.
Demikian daftar jadwal pencairan gaji ke-13 guru PNS dan PPPK serta besaran tunjangannya yang perlu diperhatikan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Tags
besaran gaji 13 PNS
jadwal pencairan gaji 13 PNS
Guru PNS
Gaji 13 PNS
Gaji 13 dicaikan di Juni 2025
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.