Gaji 13 PNS

2 Kategori PNS Ini Tidak Akan Kebagian Gaji ke-13, Cek Siapa Saja

Ada 2 kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tak akan kebagian Gaji ke-13. Siapa sajakah itu?

Ilustrasi istimewa via tribunpontianak
GAJI - Gaji ke-13 PNS dan Tunjangan PNS. Ada 2 kategori PNS yang tak akan kebagian Gaji 13 ini 

2 Kategori yang Tak Dapat Gaji 13 PNS

Mereka yang dikategorikan tidak akan mendapat gaji 13 adalah:

  • Tenaga ASN yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara
  • Tenaga ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam atau luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Lantas berapa besaran yang akan diterima?

Besaran Gaji 13 2025 PNS

Berdasarkan Pasal 9 PP Nomor 11 Tahun 2025, THR dan gaji ke-13 bagi PNS yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) terdiri atas gaji pokok (gapok), tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak), tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin) sesuai dengan pangkat, peringkat jabatan, jabatan, atau kelas jabatannya. 

Sementara itu, THR dan gaji ke-13 bagi PNS yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) meliputi gapok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. 

Selain itu, terdapat tambahan penghasilan pegawai (TPP) paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan. 

Besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 

Berikut rinciannya menyesuaikan golongan dan masa kerja golongan (MKG) selama 0-32 tahun: 

1. Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600.
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700.
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700.
  • Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400.  

2. Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400.
  • Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500.
  • Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200.
  • Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600.  

3. Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200.
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800.
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500.
  • Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700.  

4. Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900.
  • Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300.
  • Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400.
  • Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500.
  • Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200.  

Adapun tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, hingga tunjangan umum PNS di setiap instansi bisa berbeda-beda menyesuaikan dengan kelas jabatannya. 

Sementara pemberian TPP dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved