Pemutihan Pajak Kendaraan

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di 15 Provinsi, Gorontalo Termasuk?

Sebanyak 15 provinsi di Indonesia melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Editor: Fadri Kidjab
Tribun Solo / Anang Maruf
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN - Suasana Samsat Sukoharjo di hari ke 2 pemutihan pajak Bermotor, Rabu (9/4/2025). 15 provinsi menggelar program pemutihan pajak 2025. 

Namun, keringanan ini ditujukan untuk pelajar dan mahasiswa S1. 

Mereka tidak perlu bayar tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor pada 2025 atau sebelumnya. Pemilik kendaraan wajib membawa KTP, STNK asli, serta BPKB asli dan fotokopiannya. 

Dimulai dari Atas Mahasiswa S1 yang melakukan pemutihan pajak juga perlu melampirkan kartu mahasiswa, bukti kepemilikan kendaraan, dan surat keterangan aktif dari kampus. 

Demikian daftar provinsi yang mengadakan pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor pada Mei 2025.

Untuk Provinsi Gorontalo tahun ini tidak ada pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Terakhir kali program ini dilaksanakan pada Oktober 2024 berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 Tahun 2024.

Pembebasan denda pajak kendaraan itu berlaku mulai tanggal 1 hingga 31 Oktober 2024.

 

(TribunGorontalo.com/Kompas.com)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "15 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan pada Mei 2025, Mana Saja?"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved