Pemutihan Pajak Kendaraan

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di 15 Provinsi, Gorontalo Termasuk?

Sebanyak 15 provinsi di Indonesia melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Editor: Fadri Kidjab
Tribun Solo / Anang Maruf
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN - Suasana Samsat Sukoharjo di hari ke 2 pemutihan pajak Bermotor, Rabu (9/4/2025). 15 provinsi menggelar program pemutihan pajak 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Sebanyak 15 provinsi di Indonesia melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Melansir dari Kompas.com, Kamis (1/5/2025), program ini membuat para pemilik kendaraan tidak lagi diwajibkan membayar denda PKB.

Pemutihan pajak ini memudahkan pemilik kendaraan karena cukup membayar pokok nominal pajak kendaraan yang masih menunggak.

Lantas, provinsi apa saja yang menggelar pemutihan pajak kendaraan? Berikut daftarnya:'

1. Bali

Bali memberlakukan potongan pajak kendaraan mulai 5 Januari 2025. 

Potongan ini diberikan sebagai bentuk keringanan membayar pajak. 

Kendaraan bermotor dengan kapasitas hingga 200 cc diberikan potongan pajak 14,35 persen, sementara kendaraan berkapasitas di atas 200 cc memperoleh diskon 12,15 persen. 

Biaya BBNKB kendaraan baru juga mendapatkan potongan sebesar 24 persen, serta bebas pajak progresif dan BBNKB II.

2. Bengkulu

Pemerintah provinsi Bengkulu memberikan diskon PKB sejak 7 Januari hingga 7 Mei 2025. 

Berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu No. P.02 BAPENDA Tahun 2025, warga di Bengkulu tidak dikenakan kenaikan PKB dan BBNKB.

3. Kepulauan Riau 

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memberikan diskon PKB sebesar 13,94 persen dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 39,75 persen. 

Diskon pajak berlaku enam bulan pada Januari-Juni 2025. Melalui kebijakan ini, masyarakat Kepulauan Riau hanya perlu membayar pajak kendaraan sesuai besaran 2024.

4. Jawa Barat 

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar pemutihan pajak untuk kendaraan roda dua maupun roda empat sejak 20 Maret hingga 30 Juni 2025. 

Pemutihan pajak ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun. 

Selain itu, pemilik kendaraan di Jawa Barat juga tidak akan dikenakan biaya bea balik nama kendaraan bermotor.

5. Aceh

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved