Pemutihan Pajak Kendaraan
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di 15 Provinsi, Gorontalo Termasuk?
Sebanyak 15 provinsi di Indonesia melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menggelar pemutihan pajak kendaraan dan denda hingga 30 Juni 2025.
Warga hanya perlu melunasi pajak tahunan berjalan. Syaratnya, pemutihan pajak berlaku untuk kendaraan pribadi, termasuk kendaraan sosial.
Pemutihan ini tidak termasuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan baru, mutasi antar-provinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau ex dump/lelang yang belum terdaftar.
Biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga tidak termasuk dalam program pemutihan ini.
11. Kalimantan Selatan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pun menawarkan insentif pajak berupa diskon hingga 28 Juni 2025.
Insentif pajak yang diberikan berupa diskon pajak untuk kendaraan plat hitam, putih, atau kuning, denda turun dari 25 persen menjadi 1 persen per bulan, dan gratis biaya BBN-II.
Selain itu, pemerintah Kalimantan Selatan juga memastikan tidak ada kenaikan biaya pajak kendaraan tahun ini.
12. Kalimantan Barat
Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor juga diberlakukan di Kalimantan Barat, hingga Juli 2025, diberitakan Antara, Selasa (22/4/2025).
Pemutihan pajak ini membuat masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa membayar denda pajak yang belum dibayar pada tahun-tahun sebelumnya.
13. Kalimantan Utara
Dikutip dari laman Instagram Ditlantas Kalimantan Utara, @ditlantas_kaltara, pemerintah provinsi tersebut juga menggelar program relaksasi pajak kendaraan.
Program relaksasi pajak berupa pembebasan denda PKB dan pokok BBNKB II yang semula berakhir Desember 2024, kini diperpanjang sampai 31 Desember 2025.
Masyarakat Kalimantan Utara hanya perlu membayar PNBP berupa biaya percetakan STNK, BPKB, serta TNKB.
14. Sulawesi Tengah
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 14 Mei 2025.
Pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Tengah berlaku untuk tunggakan PKB pada 2024 dan tahun sebelumnya, denda PKB, bea balik nama II, serta pajak progresif. Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Sulawesi Tengah.
15. Sulawesi Tenggara
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menggelar program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor hingga 31 Mei 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.