Pemutihan Pajak Kendaraan

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di 15 Provinsi, Gorontalo Termasuk?

Sebanyak 15 provinsi di Indonesia melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Editor: Fadri Kidjab
Tribun Solo / Anang Maruf
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN - Suasana Samsat Sukoharjo di hari ke 2 pemutihan pajak Bermotor, Rabu (9/4/2025). 15 provinsi menggelar program pemutihan pajak 2025. 

Aceh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menggelar program pemutihan pajak progresif hingga 31 Desember 2025. 

Diberitakan Kompas.com (16/4/2025), pemutihan pajak progresif ditujukan untuk masyarakat Aceh yang mempunyai kendaraan lebih dari satu unit.

6. Banten 

Program pemutihan pajak kendaraan digelar di Banten pada 10 April-30 Juni 2025. 

Hal ini sesuai Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 170 Tahun 2025.

Pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan sebelum dan mulai dari 2024.

Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak berjalan tahun 

Namun, pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan ini dikecualikan untuk wajib pajak yang mutasi keluar Banten.

7. Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Mei 2025, dilansir dari laman resminya. 

Pemutihan pajak berlaku serentak untuk seluruh kendaraan roda dua hingga roda delapan. 

Pengemudi yang menuggak PKB hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan. 

Pemutihan ini juga mencangkup penghapusan sanksi administratif, serta layanan balik nama kendaraan secara gratis tanpa memandang asal kendaraan.

8. Jawa Tengah 

Pemerintah Jawa Tengah membuka program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 Juni 2025. 
Pemutihan pajak kendaraan berlaku untuk penghapusan semua denda dan pokok tunggakan, serta denda tunggakan Jasa Raharja. 

Warga hanya perlu membayar pajak berjalan 2025 dengan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

9. Kalimantan Utara 

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mengadakan program relaksasi PKB dan pokok BBNKB II hingga akhir 2025. 

Pemilik kendaraan di Kalimantan Utara hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). 

10. Kalimantan Timur 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved