Senin, 1 Juni 2026

PEMPROV GORONTALO

Pemprov Gorontalo Usulkan Iuran Pertambangan Rakyat 7 Persen

Pemerintah Provinsi Gorontalo mulai mematangkan skema Iuran Pertambangan Rakyat (Ipera)

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto Pemprov Gorontalo Usulkan Iuran Pertambangan Rakyat 7 Persen
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
IPERA GORONTALO — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, memaparkan skema Iuran Pertambangan Rakyat (Ipera) saat konferensi pers di Kantor Disnaker ESDM Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Jumat (29/5/2026).  

Ringkasan Berita:

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pemerintah Provinsi Gorontalo mulai mematangkan skema Iuran Pertambangan Rakyat (Ipera) yang akan diberlakukan bagi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di daerah tersebut.

Meski masih dalam tahap pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo, Pemprov memastikan perhitungan Ipera nantinya tidak dilakukan secara sembarangan karena didasarkan pada tiga komponen utama.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, menjelaskan bahwa Ipera merupakan salah satu poin yang diusulkan dalam perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam konferensi pers di Kantor Disnaker ESDM Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Jumat (29/5/2026), Danial mengatakan kebijakan tersebut bertujuan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah kapasitas fiskal kecil. 

Danial menegaskan bahwa Ipera berbeda dengan royalti pertambangan yang selama ini diterima daerah melalui mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.

"Kalau royalti itu yang IUP, itu di dana transfer ada yang namanya bagi hasil," ujar Danial.

Menurutnya, Ipera nantinya masuk ke dalam PAD pada sektor retribusi daerah sehingga menjadi sumber penerimaan yang berbeda dengan DBH pertambangan.

Danial kemudian memaparkan bahwa terdapat tiga komponen utama yang menjadi dasar perhitungan Iuran Pertambangan Rakyat.

Komponen pertama adalah wilayah pertambangan. Untuk komponen ini, Pemprov Gorontalo mengusulkan tarif Rp40 ribu yang disebut sebagai angka terendah sesuai ketentuan sektor ESDM.

Meski demikian, usulan tersebut masih dibahas bersama DPRD Provinsi Gorontalo.

"Pemrov Gorontalo mengambil tarif terendah dan tetap masih mau dibahas di pansus," katanya.

Komponen kedua adalah produksi pertambangan.  Perhitungan dilakukan berdasarkan volume produksi yang dihasilkan, kemudian dikalikan dengan nilai jual dan koefisien yang telah diatur dalam ketentuan nasional.

Danial menjelaskan bahwa regulasi memperbolehkan koefisien antara 7 hingga 16 persen. 

Namun Pemprov Gorontalo kembali mengusulkan angka paling rendah.

"Koefisien berdasarkan ketentuan itu, 7-16 persen, yang diusulkan Pemrov tarif terendah hanya 7 persen," jelasnya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved