Pemutihan Pajak Kendaraan

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di 15 Provinsi, Gorontalo Termasuk?

Sebanyak 15 provinsi di Indonesia melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Editor: Fadri Kidjab
Tribun Solo / Anang Maruf
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN - Suasana Samsat Sukoharjo di hari ke 2 pemutihan pajak Bermotor, Rabu (9/4/2025). 15 provinsi menggelar program pemutihan pajak 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Sebanyak 15 provinsi di Indonesia melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Melansir dari Kompas.com, Kamis (1/5/2025), program ini membuat para pemilik kendaraan tidak lagi diwajibkan membayar denda PKB.

Pemutihan pajak ini memudahkan pemilik kendaraan karena cukup membayar pokok nominal pajak kendaraan yang masih menunggak.

Lantas, provinsi apa saja yang menggelar pemutihan pajak kendaraan? Berikut daftarnya:'

1. Bali

Bali memberlakukan potongan pajak kendaraan mulai 5 Januari 2025. 

Potongan ini diberikan sebagai bentuk keringanan membayar pajak. 

Kendaraan bermotor dengan kapasitas hingga 200 cc diberikan potongan pajak 14,35 persen, sementara kendaraan berkapasitas di atas 200 cc memperoleh diskon 12,15 persen. 

Biaya BBNKB kendaraan baru juga mendapatkan potongan sebesar 24 persen, serta bebas pajak progresif dan BBNKB II.

2. Bengkulu

Pemerintah provinsi Bengkulu memberikan diskon PKB sejak 7 Januari hingga 7 Mei 2025. 

Berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu No. P.02 BAPENDA Tahun 2025, warga di Bengkulu tidak dikenakan kenaikan PKB dan BBNKB.

3. Kepulauan Riau 

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memberikan diskon PKB sebesar 13,94 persen dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 39,75 persen. 

Diskon pajak berlaku enam bulan pada Januari-Juni 2025. Melalui kebijakan ini, masyarakat Kepulauan Riau hanya perlu membayar pajak kendaraan sesuai besaran 2024.

4. Jawa Barat 

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar pemutihan pajak untuk kendaraan roda dua maupun roda empat sejak 20 Maret hingga 30 Juni 2025. 

Pemutihan pajak ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun. 

Selain itu, pemilik kendaraan di Jawa Barat juga tidak akan dikenakan biaya bea balik nama kendaraan bermotor.

5. Aceh

Aceh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menggelar program pemutihan pajak progresif hingga 31 Desember 2025. 

Diberitakan Kompas.com (16/4/2025), pemutihan pajak progresif ditujukan untuk masyarakat Aceh yang mempunyai kendaraan lebih dari satu unit.

6. Banten 

Program pemutihan pajak kendaraan digelar di Banten pada 10 April-30 Juni 2025. 

Hal ini sesuai Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 170 Tahun 2025.

Pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan sebelum dan mulai dari 2024.

Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak berjalan tahun 

Namun, pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan ini dikecualikan untuk wajib pajak yang mutasi keluar Banten.

7. Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Mei 2025, dilansir dari laman resminya. 

Pemutihan pajak berlaku serentak untuk seluruh kendaraan roda dua hingga roda delapan. 

Pengemudi yang menuggak PKB hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan. 

Pemutihan ini juga mencangkup penghapusan sanksi administratif, serta layanan balik nama kendaraan secara gratis tanpa memandang asal kendaraan.

8. Jawa Tengah 

Pemerintah Jawa Tengah membuka program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 Juni 2025. 
Pemutihan pajak kendaraan berlaku untuk penghapusan semua denda dan pokok tunggakan, serta denda tunggakan Jasa Raharja. 

Warga hanya perlu membayar pajak berjalan 2025 dengan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

9. Kalimantan Utara 

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mengadakan program relaksasi PKB dan pokok BBNKB II hingga akhir 2025. 

Pemilik kendaraan di Kalimantan Utara hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). 

10. Kalimantan Timur 

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menggelar pemutihan pajak kendaraan dan denda hingga 30 Juni 2025.

Warga hanya perlu melunasi pajak tahunan berjalan. Syaratnya, pemutihan pajak berlaku untuk kendaraan pribadi, termasuk kendaraan sosial. 

Pemutihan ini tidak termasuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan baru, mutasi antar-provinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau ex dump/lelang yang belum terdaftar. 

Biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga tidak termasuk dalam program pemutihan ini.

11. Kalimantan Selatan 

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pun menawarkan insentif pajak berupa diskon hingga 28 Juni 2025. 

Insentif pajak yang diberikan berupa diskon pajak untuk kendaraan plat hitam, putih, atau kuning, denda turun dari 25 persen menjadi 1 persen per bulan, dan gratis biaya BBN-II. 

Selain itu, pemerintah Kalimantan Selatan juga memastikan tidak ada kenaikan biaya pajak kendaraan tahun ini.

12. Kalimantan Barat 

Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor juga diberlakukan di Kalimantan Barat, hingga Juli 2025, diberitakan Antara, Selasa (22/4/2025). 

Pemutihan pajak ini membuat masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa membayar denda pajak yang belum dibayar pada tahun-tahun sebelumnya. 

13. Kalimantan Utara 

Dikutip dari laman Instagram Ditlantas Kalimantan Utara, @ditlantas_kaltara, pemerintah provinsi tersebut juga menggelar program relaksasi pajak kendaraan. 

Program relaksasi pajak berupa pembebasan denda PKB dan pokok BBNKB II yang semula berakhir Desember 2024, kini diperpanjang sampai 31 Desember 2025. 

Masyarakat Kalimantan Utara hanya perlu membayar PNBP berupa biaya percetakan STNK, BPKB, serta TNKB. 

14. Sulawesi Tengah

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 14 Mei 2025. 

Pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Tengah berlaku untuk tunggakan PKB pada 2024 dan tahun sebelumnya, denda PKB, bea balik nama II, serta pajak progresif. Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Sulawesi Tengah. 

 15. Sulawesi Tenggara 

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menggelar program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor hingga 31 Mei 2025. 

Namun, keringanan ini ditujukan untuk pelajar dan mahasiswa S1. 

Mereka tidak perlu bayar tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor pada 2025 atau sebelumnya. Pemilik kendaraan wajib membawa KTP, STNK asli, serta BPKB asli dan fotokopiannya. 

Dimulai dari Atas Mahasiswa S1 yang melakukan pemutihan pajak juga perlu melampirkan kartu mahasiswa, bukti kepemilikan kendaraan, dan surat keterangan aktif dari kampus. 

Demikian daftar provinsi yang mengadakan pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor pada Mei 2025.

Untuk Provinsi Gorontalo tahun ini tidak ada pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Terakhir kali program ini dilaksanakan pada Oktober 2024 berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 Tahun 2024.

Pembebasan denda pajak kendaraan itu berlaku mulai tanggal 1 hingga 31 Oktober 2024.

 

(TribunGorontalo.com/Kompas.com)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "15 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan pada Mei 2025, Mana Saja?"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved