Pencurian di Boalemo

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencurian di Mananggu Boalemo Gorontalo

Polisi menangkap pelaku pencurian di Desa Tabulo, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo

|
Penulis: Nawir Islim | Editor: Ponge Aldi
zoom-inlihat foto Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencurian di Mananggu Boalemo Gorontalo
TRIBUNGORONTALO/NAWIRISLIM
KASUS PENCURIAN - konfrence Pers terhadap kasus pencurian yang terjadi, di Desa tabulo, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo pada Kamis (17/4/2025). Dua orang tersangka berhasil ditangkap. 

Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp23 juta.

Wakapolres Boalemo, Kompol Afandi Nurkamiden yang menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP subsider Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukuman untuk para tersangka adalah pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun,” kata Kompol Afandi. 

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Mananggu terhitung sejak 14 April hingga 3 Mei 2025 mendatang, guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. 

Penyidik juga segera merampungkan berkas perkara dan akan melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Boalemo dalam waktu dekat (tahap 1).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam, satu kipas angin Cosmos, satu mesin cuci LG, satu karpet warna merah, dan dua karpet warna hijau.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved