Pencurian di Boalemo
Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencurian di Mananggu Boalemo Gorontalo
Polisi menangkap pelaku pencurian di Desa Tabulo, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo
Penulis: Nawir Islim | Editor: Ponge Aldi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/konfrence-Pers-terhadap-kasus-pencurian-yang-terjadi-88999.jpg)
Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp23 juta.
Wakapolres Boalemo, Kompol Afandi Nurkamiden yang menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP subsider Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukuman untuk para tersangka adalah pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun,” kata Kompol Afandi.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Mananggu terhitung sejak 14 April hingga 3 Mei 2025 mendatang, guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga segera merampungkan berkas perkara dan akan melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Boalemo dalam waktu dekat (tahap 1).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam, satu kipas angin Cosmos, satu mesin cuci LG, satu karpet warna merah, dan dua karpet warna hijau.
| Breaking News: Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Buol Sulteng, Getaran Terasa di Gorontalo |
|
|---|
| Terkuak Motif Pria Habisi Nyawa Adik Ipar di Boalemo Gorontalo, Panik Aksi Bejat Terbongkar |
|
|---|
| Daftar 10 Lokasi Ngabuburit Favorit Masyarakat Gorontalo di Bulan Ramadan |
|
|---|
| Kronologi Lengkap Remaja 13 Tahun Dibunuh Kakak Ipar di Boalemo Gorontalo |
|
|---|
| Diserang Soal Sampah, Pemkot Gorontalo Balik Pertanyakan Kontribusi HMI |
|
|---|