Pencurian di Boalemo
Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencurian di Mananggu Boalemo Gorontalo
Polisi menangkap pelaku pencurian di Desa Tabulo, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo
Penulis: Nawir Islim | Editor: Ponge Aldi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/konfrence-Pers-terhadap-kasus-pencurian-yang-terjadi-88999.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Polisi menangkap pelaku pencurian di Desa Tabulo, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo
Kedua tersangka pencurian yakni Arki Ali alias Aki dan Ramdan Kaluku alias Lucky.
Kepala KBO Reskrim Polres Boalemo, Iptu Frangki Palar mengungkap peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis 27 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 Wita.
Saat kejadian, rumah korban Rustam Biya dalam keadaan kosong karena pemiliknya sedang berada di Manado.
Pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk masuk ke rumah korban dengan cara mendorong pintu belakang hingga terbuka.
“Setelah berhasil masuk, kedua pelaku langsung mengambil sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya satu unit motor Yamaha Mio, satu kipas angin merek Cosmos, satu mesin cuci merek LG, serta tiga buah karpet,” ujar Frangki saat konferensi pers pada Kamis (17/4/2025).
Korban baru mengetahui kejadian tersebut saat kembali dari bepergian. Ia kemudian melapor ke Polsek Mananggu pada 3 April 2025.
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta mengumpulkan petunjuk di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan intensif, identitas tersangka berhasil diketahui. Arki Ali alias Aki ditetapkan sebagai tersangka utama dan langsung diburu oleh petugas.
Pelaku Arki berhasil diamankan saat sedang berada di sebuah kapal nelayan yang tengah bersandar di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tilamuta pada 11 April 2025
Saat diinterogasi, Arki mengaku tidak beraksi sendirian. Ia menyebut bahwa rekannya, Ramdan Kaluku alias Lucky, juga ikut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
“Pengakuan pelaku Arki menjadi dasar bagi kami untuk melakukan pengembangan kasus. Tak butuh waktu lama, kami berhasil menangkap Ramdan Kaluku pada 12 April 2025,” jelas Frangki.
Lebih lanjut, Arki juga mengungkap bahwa barang-barang curian sebagian besar telah dijual di wilayah Kota Gorontalo.
Meski demikian, polisi berhasil mengamankan barang bukti utama, termasuk sepeda motor dengan nomor polisi DM 3590 C yang merupakan milik korban.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan, polisi kemudian melakukan gelar perkara pada 13 April 2025 dan menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.
Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp23 juta.
Wakapolres Boalemo, Kompol Afandi Nurkamiden yang menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP subsider Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukuman untuk para tersangka adalah pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun,” kata Kompol Afandi.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Mananggu terhitung sejak 14 April hingga 3 Mei 2025 mendatang, guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga segera merampungkan berkas perkara dan akan melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Boalemo dalam waktu dekat (tahap 1).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam, satu kipas angin Cosmos, satu mesin cuci LG, satu karpet warna merah, dan dua karpet warna hijau.
| Cap Go Meh 2026 Kota Gorontalo Pecah, Barongsai hingga Tradisi Langga-Koko’o Hibur Warga |
|
|---|
| Harga Emas Tembus Rp3 Juta per Gram, Pedagang di Kota Gorontalo Pilih Habiskan Stok |
|
|---|
| Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu Hadiri Peluncuran Prodi Dokter Spesialis Anestesi di UNG |
|
|---|
| Isu SPPG Diprioritaskan Jadi PPPK, Guru di Gorontalo: Kurang Adil |
|
|---|
| CPNS 2026 Segera Dibuka? Ini Bocoran Jurusan Paling Banyak Dicari |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.