Pencurian di Boalemo

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencurian di Mananggu Boalemo Gorontalo

Polisi menangkap pelaku pencurian di Desa Tabulo, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo

|
Penulis: Nawir Islim | Editor: Ponge Aldi
TRIBUNGORONTALO/NAWIRISLIM
KASUS PENCURIAN - konfrence Pers terhadap kasus pencurian yang terjadi, di Desa tabulo, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo pada Kamis (17/4/2025). Dua orang tersangka berhasil ditangkap. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Polisi menangkap pelaku pencurian di Desa Tabulo, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo

Kedua tersangka pencurian yakni Arki Ali alias Aki dan Ramdan Kaluku alias Lucky.

Kepala KBO Reskrim Polres Boalemo, Iptu Frangki Palar mengungkap peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis 27 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 Wita.

Saat kejadian, rumah korban Rustam Biya dalam keadaan kosong karena pemiliknya sedang berada di  Manado. 

Pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk masuk ke rumah korban dengan cara mendorong pintu belakang hingga terbuka.

“Setelah berhasil masuk, kedua pelaku langsung mengambil sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya satu unit motor Yamaha Mio, satu kipas angin merek Cosmos, satu mesin cuci merek LG, serta tiga buah karpet,” ujar Frangki saat konferensi pers pada Kamis (17/4/2025).

Korban baru mengetahui kejadian tersebut saat kembali dari bepergian. Ia kemudian melapor ke Polsek Mananggu pada 3 April 2025. 

Polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta mengumpulkan petunjuk di lokasi kejadian. 

Dari hasil penyelidikan intensif, identitas tersangka berhasil diketahui. Arki Ali alias Aki ditetapkan sebagai tersangka utama dan langsung diburu oleh petugas.

Pelaku Arki berhasil diamankan saat sedang berada di sebuah kapal nelayan yang tengah bersandar di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tilamuta pada 11 April 2025

Saat diinterogasi, Arki mengaku tidak beraksi sendirian. Ia menyebut bahwa rekannya, Ramdan Kaluku alias Lucky, juga ikut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

“Pengakuan pelaku Arki menjadi dasar bagi kami untuk melakukan pengembangan kasus. Tak butuh waktu lama, kami berhasil menangkap Ramdan Kaluku pada 12 April 2025,” jelas Frangki.

Lebih lanjut, Arki juga mengungkap bahwa barang-barang curian sebagian besar telah dijual di wilayah Kota Gorontalo

Meski demikian, polisi berhasil mengamankan barang bukti utama, termasuk sepeda motor dengan nomor polisi DM 3590 C yang merupakan milik korban.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan, polisi kemudian melakukan gelar perkara pada 13 April 2025 dan menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved