Kasus Uang Palsu

Sekar Arum Widara, Mantan Artis Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengedar Uang Palsu

Mantan aktris kolosal itu terungkap menyimpan uang palsu saat berbelanja di sebuah mal di daerah Kemang, Jakarta Selatan, pada Rabu (2/4/2025) lalu.

DOK. Polres Metro Jakarta Selatan
KASUS UANG PALSU-Sekar Arum Widara, Mantan Artis Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengedar Uang Palsu. Mantan aktris kolosal itu terungkap menyimpan uang palsu saat berbelanja di sebuah mal di daerah Kemang, Jakarta Selatan, pada Rabu (2/4/2025) lalu. 

Tak sampai di sana saja, ia berusaha membelanjakan uang palsu itu untuk perabotan rumah seharga Rp 1 juta lebih.

Akan tetapi, kasir meragukan keaslian uang dan tidak mau menerimanya.  

Kemudian, pihak keamanan mal melaporkan Sekar Arum ke Polres Mampang hingga pada akhirnya ditangkap.  

Terancam hukuman penjara 15 tahun  Akibat perbuatannya, Sekar Arum terancam hukuman 15 tahun penjara.

Ia dijerat sejumlah Pasal 26 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP.

"Pasal yang diterapkan di sini yaitu Undang-undang 23 tentang mata uang Pasal 26 dan 36, lanjut dengan Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," papar Kompol Nurma Dewi. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved