Kasus Uang Palsu
Sekar Arum Widara, Mantan Artis Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengedar Uang Palsu
Mantan aktris kolosal itu terungkap menyimpan uang palsu saat berbelanja di sebuah mal di daerah Kemang, Jakarta Selatan, pada Rabu (2/4/2025) lalu.
TRIBUNGORONTALO.COM-Mantan artis Sekar Arum Widara pemain sinetron era 2000an kini terseret kasus dugaan terkait peredaran uang palsu di Jakarta Selatan.
Sekar Arum Widara dahulu membintangi sinetron "Angling Darma".
Mantan aktris kolosal itu terungkap menyimpan uang palsu saat berbelanja di sebuah mal di daerah Kemang, Jakarta Selatan, pada Rabu (2/4/2025) lalu.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi telah membenarkan penangkapan Sekar Arum terkait kepemilikan uang palsu.
Tak sendiri, ia ditangkap bersama suami sirinya.
Baca juga: Fakta-fakta 10 Mahasiswa UNG Gorontalo Diterjang Air Bah di Pegunungan Bulawa: 7 Selamat 3 Tewas
"Jadi betul kami sudah mengamankan dan melakukan penahanan seorang perempuan inisial SAW dengan ada saksi yang mengaku sebagai suami siri SAW," ujar Kompol Nurma Dewi pada Senin (14/4/2025) dikutip dari Kompas.com.
Kemudian pada Jumat (4/4/2025), Sekar Arum telah ditetapkan sebagai tersangka dua hari setelah ditangkap.
Namun ternyata, pergerakan Sekar Arum ini telah menarik perhatian pihak berwajib sejak sebelum penangkapan terjadi.
Saat ini, polisi tengah menggali keterangan dari Sekar Arum yang rupanya sulit dimintai keterangan.
Berikut fakta-fakta seputar kasus dugaan peredaran uang palsu Sekar Arum Widara
Terendus tiga hari sebelum ditangkap
Pihak kepolisian telah memantau pergerakan Sekar Arum sejak menginap di sebuah hotel tiga hari sebelum diringkus.
"(Menginap) di hotel itu sudah tiga hari (sebelum ditangkap)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo pada Senin (14/4/2025) dilansir dari Kompas.com.
Kemudian, polisi menggeledah kamar hotel tempat Sekar Arum menginap sebelumnya.
Setelah penggeledahan dilakukan, kepolisian menyita uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 2.235 lembar, dua ponsel iPhone Pro Max dan Xiaomi Redmi.
Berdasarkan penemuan tersebut, dugaan polisi bahwa penginapan menjadi titik penting distribusi atau penyimpanan uang palsu semakin menguat.
Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Rabu 16 April 2025: Cinta, Kesehatan, Karir dan Keuangan
Sikap Sekar Arum menghambat penyidikan polisi
Saat diperiksa, Sekar Arum memberikan keterangan yang berubah-ubah.
Sikap tidak konsisten itu menyulitkan penyidik ketika mencari tahu asal muasal uang palsu tersebut.
Pada awalnya, Sekar Arum mengaku bahwa uang palsu itu didapat usai menagih utang.
"Bilangnya hasil penagihan utang, besoknya keterangannya beda lagi," ujar Adrian.
Sejauh ini, polisi masih berusaha mencari kebenaran dari keterangan tersangka.
"Masih kami dalami dari mana uang itu, dia masih bungkam. Belum jujur," ungkapnya.
Lebih lanjut, kebohongan tersangka membuat polisi menarik ada dua kemungkinan.
Pertama, Sekar Arum diduga sebagai pelaku tunggal yang tengah panik.
Kedua, polisi menduga mantan aktris kolosal itu bagian dari jaringan yang lebih besar.
Keterangan berubah-ubah membuat polisi menduga ada pihak lain yang harus dilindungi.
Berhasil mengelabui kasir saat berbelanja dengan uang palsu Sebelum akhirnya diringkus pihak kepolisian, Sekar mencoba membelanjakan uang palsu itu sebanyak tiga kali.
Pada percobaan pertama, ia mengelabui kasir untuk membeli makanan dan minuman.
Selanjutnya, ia membeli barang serupa untuk kedua kalinya ditempat yang sama.
Saat melakukan percobaan kedua, kasirnya berbeda dan meragukan uang dari Sekar Arum.
Sehingga, transaksi tersebut dibatalkan.
Baca juga: Gegara Pulang Lebih Cepat 1 Menit, Pegawai Wanita ini Malah Dipecat, Kini Perusahaan Kena Apes.
Tak sampai di sana saja, ia berusaha membelanjakan uang palsu itu untuk perabotan rumah seharga Rp 1 juta lebih.
Akan tetapi, kasir meragukan keaslian uang dan tidak mau menerimanya.
Kemudian, pihak keamanan mal melaporkan Sekar Arum ke Polres Mampang hingga pada akhirnya ditangkap.
Terancam hukuman penjara 15 tahun Akibat perbuatannya, Sekar Arum terancam hukuman 15 tahun penjara.
Ia dijerat sejumlah Pasal 26 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP.
"Pasal yang diterapkan di sini yaitu Undang-undang 23 tentang mata uang Pasal 26 dan 36, lanjut dengan Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," papar Kompol Nurma Dewi. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
Kasus Uang Palsu
Sekar Arum
Sekar Arum Widara
AKBP Ardian Satrio Utomo
Mantan Artis Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pe
Divonis 7 Tahun Penjara, Ini 3 Alasan Hukuman Andi Ibrahim Lebih Ringan dari Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Peran Krusial Annar Salahuddin Sampetoding dalam Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar |
![]() |
---|
Tersangka Sindikat Uang Palsu di UIN Alaudin Bertambah, 1 DPO Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Annar Salahuddin Tersangka Kasus Uang Palsu UIN Makassar Masuk RS, Polisi: Hukum Tetap Berjalan |
![]() |
---|
Identitas 3 ASN Terlibat Kasus Uang Palsu, Ada Mengaku Wiraswasta hingga Kibuli Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.