Rumah Subsidi
Pemerintah Beri Rumah Subsidi bagi Nakes, Guru, Petani, hingga Wartawan: Cek Syarat dan Ketentuan
Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memberikan rumah subsidi bagi sejumlah profesi strategis.
TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memberikan rumah subsidi bagi sejumlah profesi strategis.
Melansir pemberitaan Kompas.com, Senin (7/4/2025), rumah subsidi merupakan program pemerintah dalam memenuhi kebutuhan hunian layak bagi masyarakat.
Menurut Menteri PKP, Maruarar Sirait, rumah subsidi bagian dari program pembangunan 3 juta rumah per tahun.
Hingga April 2025, total kuota FLPP mencapai 420.000 unit rumah subsidi, dengan sejumlah profesi mendapat prioritas.
Berikut adalah profesi yang mendapatkan alokasi khusus rumah subsidi:
1. Tenaga Kesehatan (30.000 Unit)
Tenaga kesehatan, termasuk dokter, perawat, bidan, dan pekerja medis lainnya, mendapat alokasi terbesar yakni 30.000 unit.
Kuota ini mencerminkan pengakuan atas peran vital mereka, terutama pasca pandemi COVID-19.
Sebanyak 10.000 unit direncanakan dibangun di Jawa, dengan sisanya tersebar di wilayah lain seperti Sumatera dan Kalimantan.
2. Guru (20.000 Unit)
Guru, sebagai pendidik generasi bangsa, mendapatkan 20.000 unit rumah subsidi.
Pada Maret 2025, sebanyak 5.000 unit telah mulai dibangun di Bogor sebagai proyek percontohan, dengan target penyelesaian akhir tahun ini.
Sisanya akan didistribusikan di wilayah perkotaan dan pedesaan.
3. Nelayan (20.000 Unit)
Nelayan, yang menjadi tulang punggung ekonomi pesisir, juga mendapat jatah 20.000 unit.
Sebanyak 60 persen dari kuota ini (12.000 unit) akan dibangun di wilayah Indonesia Timur seperti Sulawesi dan Maluku, untuk mendukung akses hunian di daerah terpencil.
4. Petani (20.000 Unit)
Petani, penyokong ketahanan pangan nasional, dialokasikan 20.000 unit.
Sebanyak 15.000 unit direncanakan di pulau Jawa, dengan fokus pada kawasan agraris seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur, sementara 5.000 unit lainnya tersebar di luar Jawa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.