TOPIK
Rumah Subsidi
-
Arsitek Gorontalo Sebut Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Belum Layak Huni, Ini Alasannya
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman wacanakan perubahan luas tanah rumah subsidi menjadi 25 meter persegi dan luas bangunan 18 meter persegi.
-
Pemerintah Beri Rumah Subsidi bagi Nakes, Guru, Petani, hingga Wartawan: Cek Syarat dan Ketentuan
Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memberikan rumah subsidi bagi sejumlah profesi strategis.