Rumah Subsidi

Pemerintah Beri Rumah Subsidi bagi Nakes, Guru, Petani, hingga Wartawan: Cek Syarat dan Ketentuan

Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memberikan rumah subsidi bagi sejumlah profesi strategis.

Editor: Fadri Kidjab
Vista Land Group
RUMAH SUBSIDI - Ilustrasi rumah subsidi di kawasan Puri Harmoni Muktiwari, Cibitung, Bekasi, diambil dari Kompas.com, Senin (7/4/2025). Kementerian PKP menyiapkan rumah subsidi bagi profesi strategis di Indonesia.(Sumber Foto: Vista Land Group) 

Buruh, khususnya di sektor industri dan manufaktur, mendapat kuota 20.000 unit. 

Sebanyak 8.000 unit telah dialokasikan di kawasan industri seperti Bekasi dan Karawang, dengan sisanya akan dibangun di wilayah penyangga kota besar lainnya. 

6. Tenaga Migran (20.000 Unit) 

Pekerja migran Indonesia (PMI) yang telah pulang ke tanah air mendapatkan 20.000 unit sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi devisa mereka. 

Sebanyak 50 persen dari kuota ini (10.000 unit) akan diprioritaskan untuk wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah, dua provinsi dengan jumlah PMI terbanyak.

7. Personel Kepolisian (14.500 Unit)

Anggota Polri dialokasikan 14.500 unit rumah subsidi untuk mendukung kesejahteraan aparat keamanan. 
Sebanyak 7.000 unit direncanakan di sekitar Jakarta dan Jawa Barat, dengan sisanya di kota-kota besar lainnya seperti Medan dan Makassar. 

8. Prajurit TNI Angkatan Darat (5.000 Unit) 

Prajurit TNI AD mendapat jatah 5.000 unit, dengan rencana perluasan ke Angkatan Laut dan Udara di masa mendatang. 

Sebanyak 3.000 unit akan dibangun di Jawa, sementara 2.000 unit lainnya di luar Jawa, seperti Kalimantan dan Papua. 

9. Wartawan (1.000 Unit)

Wartawan, sebagai pilar demokrasi, mendapatkan kuota 1.000 unit. 

Meski jumlahnya relatif kecil dibandingkan profesi lain, ini menjadi langkah awal untuk mendukung pekerja media yang sering kali berpenghasilan terbatas. 

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait
RUMAH SUBSIDI - Foto Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Kemen PKP menyiapkan rumah subsidi bagi sejumlah profesi strategis. (Sumber Foto: Kemen PKP)

Sebanyak 500 unit akan dibangun di Jabodetabek, dengan sisanya di kota-kota besar seperti Surabaya dan Bandung. 

Lantas, apa saja persyaratan mendapatkan rumah subsidi?

Syarat dan Ketentuan Untuk memenuhi syarat sebagai penerima rumah subsidi, calon penerima harus: 

- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). 

- Berpenghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan (kriteria MBR sesuai Peraturan Menteri PUPR No. 14/2021). 

- Belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi perumahan sebelumnya. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved