Rumah Subsidi
Pemerintah Beri Rumah Subsidi bagi Nakes, Guru, Petani, hingga Wartawan: Cek Syarat dan Ketentuan
Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memberikan rumah subsidi bagi sejumlah profesi strategis.
Editor:
Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-rumah-subsidi-di-kawasan-Puri-Harmoni-Muktiwari.jpg)
Vista Land Group
- Memiliki dokumen pendukung seperti slip gaji atau bukti penghasilan, yang menjadi tantangan bagi pekerja informal seperti petani dan nelayan.
Dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Maruarar Sirait menegaskan bahwa kuota ini hanya untuk mereka yang benar-benar memenuhi syarat.
“Kami akan bekerja sama dengan BPS untuk memastikan data penerima akurat dan bantuan tepat sasaran,” ujarnya.
(TribunGorontalo.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Inilah Daftar Profesi yang Dapat Kuota Rumah Subsidi di Indonesia"
Baca Juga