Rumah Subsidi

Pemerintah Beri Rumah Subsidi bagi Nakes, Guru, Petani, hingga Wartawan: Cek Syarat dan Ketentuan

Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memberikan rumah subsidi bagi sejumlah profesi strategis.

Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Pemerintah Beri Rumah Subsidi bagi Nakes, Guru, Petani, hingga Wartawan: Cek Syarat dan Ketentuan
Vista Land Group
RUMAH SUBSIDI - Ilustrasi rumah subsidi di kawasan Puri Harmoni Muktiwari, Cibitung, Bekasi, diambil dari Kompas.com, Senin (7/4/2025). Kementerian PKP menyiapkan rumah subsidi bagi profesi strategis di Indonesia.(Sumber Foto: Vista Land Group) 

- Memiliki dokumen pendukung seperti slip gaji atau bukti penghasilan, yang menjadi tantangan bagi pekerja informal seperti petani dan nelayan. 

Dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Maruarar Sirait menegaskan bahwa kuota ini hanya untuk mereka yang benar-benar memenuhi syarat. 

“Kami akan bekerja sama dengan BPS untuk memastikan data penerima akurat dan bantuan tepat sasaran,” ujarnya.


(TribunGorontalo.com/Kompas.com)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Inilah Daftar Profesi yang Dapat Kuota Rumah Subsidi di Indonesia"

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved