Rumah Subsidi
Pemerintah Beri Rumah Subsidi bagi Nakes, Guru, Petani, hingga Wartawan: Cek Syarat dan Ketentuan
Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memberikan rumah subsidi bagi sejumlah profesi strategis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-rumah-subsidi-di-kawasan-Puri-Harmoni-Muktiwari.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memberikan rumah subsidi bagi sejumlah profesi strategis.
Melansir pemberitaan Kompas.com, Senin (7/4/2025), rumah subsidi merupakan program pemerintah dalam memenuhi kebutuhan hunian layak bagi masyarakat.
Menurut Menteri PKP, Maruarar Sirait, rumah subsidi bagian dari program pembangunan 3 juta rumah per tahun.
Hingga April 2025, total kuota FLPP mencapai 420.000 unit rumah subsidi, dengan sejumlah profesi mendapat prioritas.
Berikut adalah profesi yang mendapatkan alokasi khusus rumah subsidi:
1. Tenaga Kesehatan (30.000 Unit)
Tenaga kesehatan, termasuk dokter, perawat, bidan, dan pekerja medis lainnya, mendapat alokasi terbesar yakni 30.000 unit.
Kuota ini mencerminkan pengakuan atas peran vital mereka, terutama pasca pandemi COVID-19.
Sebanyak 10.000 unit direncanakan dibangun di Jawa, dengan sisanya tersebar di wilayah lain seperti Sumatera dan Kalimantan.
2. Guru (20.000 Unit)
Guru, sebagai pendidik generasi bangsa, mendapatkan 20.000 unit rumah subsidi.
Pada Maret 2025, sebanyak 5.000 unit telah mulai dibangun di Bogor sebagai proyek percontohan, dengan target penyelesaian akhir tahun ini.
Sisanya akan didistribusikan di wilayah perkotaan dan pedesaan.
3. Nelayan (20.000 Unit)
Nelayan, yang menjadi tulang punggung ekonomi pesisir, juga mendapat jatah 20.000 unit.
Sebanyak 60 persen dari kuota ini (12.000 unit) akan dibangun di wilayah Indonesia Timur seperti Sulawesi dan Maluku, untuk mendukung akses hunian di daerah terpencil.
4. Petani (20.000 Unit)
Petani, penyokong ketahanan pangan nasional, dialokasikan 20.000 unit.
Sebanyak 15.000 unit direncanakan di pulau Jawa, dengan fokus pada kawasan agraris seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur, sementara 5.000 unit lainnya tersebar di luar Jawa.
5. Buruh (20.000 Unit)
Buruh, khususnya di sektor industri dan manufaktur, mendapat kuota 20.000 unit.
Sebanyak 8.000 unit telah dialokasikan di kawasan industri seperti Bekasi dan Karawang, dengan sisanya akan dibangun di wilayah penyangga kota besar lainnya.
6. Tenaga Migran (20.000 Unit)
Pekerja migran Indonesia (PMI) yang telah pulang ke tanah air mendapatkan 20.000 unit sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi devisa mereka.
Sebanyak 50 persen dari kuota ini (10.000 unit) akan diprioritaskan untuk wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah, dua provinsi dengan jumlah PMI terbanyak.
7. Personel Kepolisian (14.500 Unit)
Anggota Polri dialokasikan 14.500 unit rumah subsidi untuk mendukung kesejahteraan aparat keamanan.
Sebanyak 7.000 unit direncanakan di sekitar Jakarta dan Jawa Barat, dengan sisanya di kota-kota besar lainnya seperti Medan dan Makassar.
8. Prajurit TNI Angkatan Darat (5.000 Unit)
Prajurit TNI AD mendapat jatah 5.000 unit, dengan rencana perluasan ke Angkatan Laut dan Udara di masa mendatang.
Sebanyak 3.000 unit akan dibangun di Jawa, sementara 2.000 unit lainnya di luar Jawa, seperti Kalimantan dan Papua.
9. Wartawan (1.000 Unit)
Wartawan, sebagai pilar demokrasi, mendapatkan kuota 1.000 unit.
Meski jumlahnya relatif kecil dibandingkan profesi lain, ini menjadi langkah awal untuk mendukung pekerja media yang sering kali berpenghasilan terbatas.
Sebanyak 500 unit akan dibangun di Jabodetabek, dengan sisanya di kota-kota besar seperti Surabaya dan Bandung.
Lantas, apa saja persyaratan mendapatkan rumah subsidi?
Syarat dan Ketentuan Untuk memenuhi syarat sebagai penerima rumah subsidi, calon penerima harus:
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berpenghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan (kriteria MBR sesuai Peraturan Menteri PUPR No. 14/2021).
- Belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi perumahan sebelumnya.
- Memiliki dokumen pendukung seperti slip gaji atau bukti penghasilan, yang menjadi tantangan bagi pekerja informal seperti petani dan nelayan.
Dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Maruarar Sirait menegaskan bahwa kuota ini hanya untuk mereka yang benar-benar memenuhi syarat.
“Kami akan bekerja sama dengan BPS untuk memastikan data penerima akurat dan bantuan tepat sasaran,” ujarnya.
(TribunGorontalo.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Inilah Daftar Profesi yang Dapat Kuota Rumah Subsidi di Indonesia"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.