Kontroversi Peraturan Polisi
YLBHI Sebut Polisi Ambil Alih Tugas Dewan Pers dan Komdigi Melalui Perpol No 3/2025
Perpol ini dianggap mengancam kebebasan pers serta merusak sendi demokrasi di Indonesia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing pada 10 Maret 2025.
Peraturan ini resmi diundangkan pada hari yang sama oleh Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kementerian Hukum.
Beberapa pasal dalam Perpol ini mendapat sorotan, khususnya Pasal 4 dan Pasal 5.
Baca juga: Motif Donald Trump Terapkan Tarif Impor 32 Persen untuk Indonesia
Pasal 4 mengatur tentang pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang mencakup pengawasan administratif dan pengawasan operasional.
Sementara itu, Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa pengawasan administratif dilakukan dengan cara meminta keterangan dari pihak yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing mengenai data diri orang asing tersebut.
Selain itu, kepolisian juga memiliki wewenang untuk menerbitkan surat keterangan kepolisian bagi orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian di lokasi tertentu.
Klausul ini memicu kekhawatiran bahwa kepolisian akan memiliki kendali lebih besar terhadap aktivitas jurnalistik asing di Indonesia.
Padahal seharusnya ini menjadi ranah Dewan Pers dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/POLEMIK-RUU-TNI-Ketua-Yayasan-Lembaga-Bantuan-Hukum-Indonesia-YLBHI-Muhammad-Isnur.jpg)