Berita Internasional
Motif Donald Trump Terapkan Tarif Impor 32 Persen untuk Indonesia
Presiden AS, Donald Trump menerapkan tarif impor sebesar 32 persen kepada Republik Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/donald-trump324.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Presiden AS, Donald Trump menerapkan tarif impor sebesar 32 persen kepada Republik Indonesia.
Kebijakan Trump ini diketahui berlaku mulai 9 April 2025.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, Presiden AS itu juga mengenakan tarif impor di sejumlah negara ASEAN (Asia Tenggara). Berikut daftar tarif impor:
Kamboja 49 persen
Laos 48 persen
Vietnam 46 persen
Myanmar 44 persen
Thailand 36 persen
Brunei Darussalam 24 persen
Malaysia 24 persen
Filipina 17 persen
Singapura 10 persen
Timor Leste 10 persen
Baca juga: Pria Asal Barcelona Terpukau Keindahan Wisata Hiu Paus Botubarani Gorontalo
“Negara kita dan para pembayar pajaknya telah ditipu selama lima puluh tahun, tetapi hal itu tidak akan terjadi lagi,” ujar Trump dikutip dari @whitehouse.
Lantas, apa alasan Trump terapkan tarif 32 persen kepada Indonesia?
Trump mengenakan tarif 32 persen karena Indonesia dinilai mengenakan tarif lebih tinggi terhadap produk etanol asal AS.