Rabu, 4 Maret 2026

Kontroversi Peraturan Polisi

YLBHI Sebut Polisi Ambil Alih Tugas Dewan Pers dan Komdigi Melalui Perpol No 3/2025

Perpol ini dianggap mengancam kebebasan pers serta merusak sendi demokrasi di Indonesia.

Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto YLBHI Sebut Polisi Ambil Alih Tugas Dewan Pers dan Komdigi Melalui Perpol No 3/2025
TribunNews
POLEMIK RUU TNI - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, usai pembacaan petisi penolakan revisi UU TNI di Gedung YLBHI Jakarta pada Senin (17/3/2025). YLBHI mengkritisi Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Terhadap Orang Asing. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Pers dan UU Penyiaran.

Perpol ini dianggap mengancam kebebasan pers serta merusak sendi demokrasi di Indonesia.

Ketua Umum Pengurus YLBHI, Muhamad Isnur, dalam keterangannya pada Kamis (3/4/2025), menegaskan bahwa kepolisian tidak memiliki wewenang untuk mengatur, memberikan izin, atau melakukan pengawasan terhadap jurnalis, termasuk jurnalis asing.

"Pengaturan mengenai perizinan lembaga penyiaran asing dan jurnalis asing sudah diatur secara jelas dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran," ujar Isnur.

Baca juga: GORONTALO TERPOPULER - Identitas Pengendara Motor Scoopy yang Tewas - Jalan Trans Sulawesi Ambruk

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perizinan bagi lembaga penyiaran asing dan jurnalis asing di Indonesia telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni UU Penyiaran, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 42/PER/M.KOMINFO/10/2009.

Sesuai aturan tersebut, perizinan kerja-kerja jurnalistik bagi media asing adalah kewenangan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomdigi).

Sedangkan pengawasan terhadap pers berada di tangan Dewan Pers yang terdiri dari perwakilan pers dan masyarakat sipil.

Kepolisian Ditengarai Ambil Alih Wewenang Dewan Pers dan Menkomdigi

Menurut Isnur, dengan adanya Perpol 3/2025, kepolisian seolah-olah mengambil alih kewenangan yang seharusnya dimiliki oleh Dewan Pers dan Menkomdigi.

Hal ini dinilai menciptakan ketidakpastian hukum serta mengancam prinsip negara hukum dan keadilan.

Baca juga: Tradisi Mongaruwa di Boalemo Gorontalo Setiap Lebaran Idul Fitri 1446 H

"Peraturan ini menambah pelanggaran terhadap konstitusi dan demokrasi," katanya.

Menurut dia, Perpol ini tidak hanya mengancam kebebasan pers tetapi juga kepercayaan dunia internasional terhadap Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.

YLBHI mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mencabut dan membatalkan Perpol 3/2025.

Selain itu, YLBHI meminta agar kepolisian tidak lagi menerbitkan peraturan serupa yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan hak asasi manusia.

Pasal Kontroversial dalam Perpol 3/2025

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing pada 10 Maret 2025.

Peraturan ini resmi diundangkan pada hari yang sama oleh Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kementerian Hukum.

Beberapa pasal dalam Perpol ini mendapat sorotan, khususnya Pasal 4 dan Pasal 5.

Baca juga: Motif Donald Trump Terapkan Tarif Impor 32 Persen untuk Indonesia

Pasal 4 mengatur tentang pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang mencakup pengawasan administratif dan pengawasan operasional.

Sementara itu, Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa pengawasan administratif dilakukan dengan cara meminta keterangan dari pihak yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing mengenai data diri orang asing tersebut.

Selain itu, kepolisian juga memiliki wewenang untuk menerbitkan surat keterangan kepolisian bagi orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian di lokasi tertentu.

Klausul ini memicu kekhawatiran bahwa kepolisian akan memiliki kendali lebih besar terhadap aktivitas jurnalistik asing di Indonesia.

Padahal seharusnya ini menjadi ranah Dewan Pers dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved