Kontroversi Peraturan Polisi
YLBHI Sebut Polisi Ambil Alih Tugas Dewan Pers dan Komdigi Melalui Perpol No 3/2025
Perpol ini dianggap mengancam kebebasan pers serta merusak sendi demokrasi di Indonesia.
TRIBUNGORONTALO.COM - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Pers dan UU Penyiaran.
Perpol ini dianggap mengancam kebebasan pers serta merusak sendi demokrasi di Indonesia.
Ketua Umum Pengurus YLBHI, Muhamad Isnur, dalam keterangannya pada Kamis (3/4/2025), menegaskan bahwa kepolisian tidak memiliki wewenang untuk mengatur, memberikan izin, atau melakukan pengawasan terhadap jurnalis, termasuk jurnalis asing.
"Pengaturan mengenai perizinan lembaga penyiaran asing dan jurnalis asing sudah diatur secara jelas dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran," ujar Isnur.
Baca juga: GORONTALO TERPOPULER - Identitas Pengendara Motor Scoopy yang Tewas - Jalan Trans Sulawesi Ambruk
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perizinan bagi lembaga penyiaran asing dan jurnalis asing di Indonesia telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni UU Penyiaran, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 42/PER/M.KOMINFO/10/2009.
Sesuai aturan tersebut, perizinan kerja-kerja jurnalistik bagi media asing adalah kewenangan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomdigi).
Sedangkan pengawasan terhadap pers berada di tangan Dewan Pers yang terdiri dari perwakilan pers dan masyarakat sipil.
Kepolisian Ditengarai Ambil Alih Wewenang Dewan Pers dan Menkomdigi
Menurut Isnur, dengan adanya Perpol 3/2025, kepolisian seolah-olah mengambil alih kewenangan yang seharusnya dimiliki oleh Dewan Pers dan Menkomdigi.
Hal ini dinilai menciptakan ketidakpastian hukum serta mengancam prinsip negara hukum dan keadilan.
Baca juga: Tradisi Mongaruwa di Boalemo Gorontalo Setiap Lebaran Idul Fitri 1446 H
"Peraturan ini menambah pelanggaran terhadap konstitusi dan demokrasi," katanya.
Menurut dia, Perpol ini tidak hanya mengancam kebebasan pers tetapi juga kepercayaan dunia internasional terhadap Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
YLBHI mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mencabut dan membatalkan Perpol 3/2025.
Selain itu, YLBHI meminta agar kepolisian tidak lagi menerbitkan peraturan serupa yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan hak asasi manusia.
Pasal Kontroversial dalam Perpol 3/2025
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/POLEMIK-RUU-TNI-Ketua-Yayasan-Lembaga-Bantuan-Hukum-Indonesia-YLBHI-Muhammad-Isnur.jpg)