Polisi Cabuli Bocah

Sosok Mahasiswi Penyedia Bocah Umur 5 Tahun Dicabuli Kapolres

Terungkap sosok mahasiswi yang menjadi penyedia bocag berusia 5 tahun untuk dicabuli seorang Kapolres.

Editor: Ponge Aldi
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
MAHASISWA JUAL BOCAH - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Kini, satu orang mahasiswi juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara. Tribunnews.com/ Reynas Abdila Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahasiswi Jual Bocah Rp 3 Juta ke Eks Kapolres Ngada, Kini Jadi Tersangka, https://www.tribunnews.com/nasional/2025/03/26/mahasiswi-jual-bocah-rp-3-juta-ke-eks-kapolres-ngada-kini-jadi-tersangka. Penulis: Galuh Widya Wardani Editor: Tiara Shelavie 

TRIBUNGORONTALO.COM - Terungkap sosok mahasiswi yang menjadi penyedia bocag berusia 5 tahun untuk dicabuli seorang Kapolres.

Mahasiswi tersebut yakni Mahasiswa berinisial F atau FWLS (20) atau Fani. Fani adalah mahasiswi perguruan tinggi di Kita Kupang, NTT. 

Dia tega menjual anak di bawah umuruntuk disetubuhi Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma.

Fani sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencabulan anak yang dilakukan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

FWLS berperan membawa anak berusia 5 tahun untuk dicabuli  AKBP Fajar Lukman. 

Direktur Reskrimum Polda NTT (Nusa Tenggara Timur) Kombes Pol Patar Silalahi mengatakan awalnya AKBP Fajar Lukman meminta Fani agar mencarikan anak di bawah umur untuk dicabuli pada 11 Juni 2024.

Fani lalu mengajak korban yang saat itu berusia 5 tahun bertemu AKBP Fajar Lukman di Hotel Kristal Kupang.

Setelah korban merasa lelah, korban pun tertidur. Saat itulah pelaku utama yakni AKBP Fajar Lukman diduga melakukan aksi pencabulan kepada korban.

“Saat tidur itulah pelaku melakukan perbuatan mengungkapkan seksual kepada anak,” katanya.

Saat kejadian itu berlangsung, Fani mengaku berada di luar ruangan, atau berada di area kolam renang hotel.

Kemudian, korban terbangun sekitar pukul 21.00 Wita. AKBP Fajar lalu meminta Fani untuk mengantarnya pulang ke rumah.

Usai mencabuli korban, AKBP Fajar Lukman menyerahkan uang sebesar Rp3 juta kepada FWLS.

Kemudian, FWLS mengantar korban kembali ke rumahnya dan diberi uang Rp100.000.

"Saat mengantar pulang korban, tersangka FWLS berpesan kepada korban agar tidak memberitahukan kepada siapa pun, termasuk orangtua korban," ungkap Patar Silalahi. 

Kasus itu tidak diketahui orangtua korban sepanjang tahun 2024. Hingga akhirnya terbongkar pada Maret 2025 oleh pihak berwenang Australia.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved