Polisi Cabuli Bocah
Sosok Mahasiswi Penyedia Bocah Umur 5 Tahun Dicabuli Kapolres
Terungkap sosok mahasiswi yang menjadi penyedia bocag berusia 5 tahun untuk dicabuli seorang Kapolres.
"Dari penyelidikan pmeriksaan melalui kode etik dari Wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak 3 orang dan satu orang usia dewasa," ujar Trunojoyo dalam konferensi pers, Kamis (13/3).
Trunoyudo merincikan, korban pencabulan masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa berusia 20 tahun.
Menurutnya, Wabprof Propam Polri telah memeriksa 16 orang dalam kasus ini.
Mereka yang diperiksa, terdiri dari 4 orang korban, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda NTT (Nusa Tenggara Timur).
Kemudian ahli psikologi, ahli agama, ahli kejiwaan, satu orang dokter, serta ibu dari salah seorang korban.
"Tanggal 24 Februari 2025 ini sudah dilakukan penanganan perkaranya oleh Divpropam dan telah ditempatkan secara penemaptan khusus," kata Trunoyudo.
AKBP Fajar Lukman juga sudah dipecat dari keanggotaan Polri.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahasiswi Penyedia Anak di Bawah Umur kepada Eks Kapolres Ngada Terima Upah Rp3 Juta, Ini Profilnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kapolres-Ngada-AKBP-Fajar-Widyadharma-Lukman-Sumaatmaja-tttt.jpg)