Polisi Cabuli Bocah

Sosok Mahasiswi Penyedia Bocah Umur 5 Tahun Dicabuli Kapolres

Terungkap sosok mahasiswi yang menjadi penyedia bocag berusia 5 tahun untuk dicabuli seorang Kapolres.

Editor: Ponge Aldi
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
MAHASISWA JUAL BOCAH - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Kini, satu orang mahasiswi juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara. Tribunnews.com/ Reynas Abdila Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahasiswi Jual Bocah Rp 3 Juta ke Eks Kapolres Ngada, Kini Jadi Tersangka, https://www.tribunnews.com/nasional/2025/03/26/mahasiswi-jual-bocah-rp-3-juta-ke-eks-kapolres-ngada-kini-jadi-tersangka. Penulis: Galuh Widya Wardani Editor: Tiara Shelavie 

"Dari penyelidikan pmeriksaan melalui kode etik dari Wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak 3 orang dan satu orang usia dewasa," ujar Trunojoyo dalam konferensi pers, Kamis (13/3). 

Trunoyudo merincikan, korban pencabulan masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa berusia 20 tahun. 

Menurutnya, Wabprof Propam Polri telah memeriksa 16 orang dalam kasus ini.

Mereka yang diperiksa, terdiri dari 4 orang korban, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda NTT (Nusa Tenggara Timur). 

Kemudian ahli psikologi, ahli agama, ahli kejiwaan, satu orang dokter, serta ibu dari salah seorang korban. 

"Tanggal 24 Februari 2025 ini sudah dilakukan penanganan perkaranya oleh Divpropam dan telah ditempatkan secara penemaptan khusus," kata Trunoyudo.

AKBP Fajar Lukman juga sudah dipecat dari keanggotaan Polri.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahasiswi Penyedia Anak di Bawah Umur kepada Eks Kapolres Ngada Terima Upah Rp3 Juta, Ini Profilnya

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved