Polisi Cabuli Bocah
Sosok Mahasiswi Penyedia Bocah Umur 5 Tahun Dicabuli Kapolres
Terungkap sosok mahasiswi yang menjadi penyedia bocag berusia 5 tahun untuk dicabuli seorang Kapolres.
"Tersangka saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Patar Silalahi.
Fani dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Kita menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” katanya.
Saat ini, pemberkasan terhadap Fani sudah rampung dan akan diberikan ke Kejaksaan.
Kenal Keluarga Korban
Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menyebutkan bahwa FWLS masih tercatat sebagai salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Kota Kupang.
Kini, FWLS yang berperan sebagai penyedia anak untuk dijadikan korban pencabulan oleh AKBP Fajar, sudah ditahan di Mapolda NTT sejak Senin (24/3/2025).
"Sudah kita tahan di sel Mapolda NTT sejak kemarin," kata Patar kepada Kompas.com di Kupang, Selasa (25/3/2025).
"Tersangka saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.
Menurut Patar, FWLS ternyata juga mengenal bocah dan orang tua korban, termasuk AKBP Fajar.
Oleh karena itu, saat AKBP Fajar meminta agar disediakan anak di bawah umur untuk disetubuhi, FWLS lalu mengajak korban yang saat itu berusia 5 tahun.
"Kejadiannya pada tanggal 11 Juni 2024 lalu," sebut Patar.
Akibat perbuatannya, Fani dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
“Kita menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman penjara di atas 12 tahun,” kata Patar.
Patar menjelaskan alasan digunakannya UU TPPO untuk menjerat Fani lantaran dirinya menawarkan korban kepada Fajar untuk dicabuli dan menerima upah sebesar Rp3 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kapolres-Ngada-AKBP-Fajar-Widyadharma-Lukman-Sumaatmaja-tttt.jpg)