Polisi Cabuli Bocah

Sosok Mahasiswi Penyedia Bocah Umur 5 Tahun Dicabuli Kapolres

Terungkap sosok mahasiswi yang menjadi penyedia bocag berusia 5 tahun untuk dicabuli seorang Kapolres.

Editor: Ponge Aldi
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
MAHASISWA JUAL BOCAH - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Kini, satu orang mahasiswi juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara. Tribunnews.com/ Reynas Abdila Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahasiswi Jual Bocah Rp 3 Juta ke Eks Kapolres Ngada, Kini Jadi Tersangka, https://www.tribunnews.com/nasional/2025/03/26/mahasiswi-jual-bocah-rp-3-juta-ke-eks-kapolres-ngada-kini-jadi-tersangka. Penulis: Galuh Widya Wardani Editor: Tiara Shelavie 

Profil Tersangka Fani

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa FWLS berstatus sebagai mahasiswi perguruan tinggi di Kota Kupang.

FWLS tinggal di kos-kosan. Dia berkenalan dengan AKBP Fajar Lukman melalui aplikasi MiChat.

FWLS sudah empat kali berkencan dengan AKBP Fajar Lukman.

"Dia sudah empat kali melayani pelaku," ujar sumber POS-KUPANG.COM, Jumat (14/3/2025).

Sementara anak berumur 5 tahun yang menjadi korban merupakan anak dari pemilik kos yang ditempati FWLS.

FWLS mengajak korban jalan-jalan. Selanjutnya, F menyampaikan kepada korban bahwa mereka akan bertemu seorang om.

Keduanya pun bertemu AKBP Fajar Lukman. Setelah jalan-jalan dan traktir makan, mereka menuju kamar hotel yang sudah dipesan sebelumnya.

Orangtua korban mulai curiga ketika berita pencabulan anak oleh eks Kapolres Ngada mulai viral.

Pada suatu hari, polisi mendatangi rumah korban mengambil keterangan.

"Saat itu baru orangtua korban kaget," ujar sumber POS-KUPANG.COM.

Mabes Polri menetapkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman sebagai tersangka kasus pencabulan anak. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, AKBP Fajar Lukman telah mencabuli empat orang korban.

Tiga korban merupakan anak di bawah umur, dan seorang lainnya peremuan dewasa.

Menurut Trunoyudo, fakta itu terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Wabprof Propam Polri). 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved