Berita Viral
2 Polisi NTT Dipecat Tidak Hormat usai Ketahuan Berhubungan Sesama Jenis
Dua anggota kepolisian di Nusa Tenggara (NTT) dipecat secara tidak hormat.
Kode etik menjadi bentuk antisipasi Polri terhadap berbagai penyimpangan polisi di Indonesia.
Ketentuan mengenai kode etik polisi tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kode etik ini mengatur beberapa hal, di antaranya kewajiban dan larangan bagi anggota Polri, serta penegakan KEPP, seperti sidang terhadap pelanggar kode etik dan sanksi yang dijatuhkan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Gorontalo Utara Sidik Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Blok Plan
Larangan bagi polisi
Salah satu yang diatur dalam kode etik ini adalah larangan bagi anggota Polri.
Larangan ini digolongkan menjadi empat bagian yang merupakan ruang lingkup pengaturan Kode Etik Profesi Polri, yakni:
- Etika kenegaraan;
- Etika kelembagaan;
- Etika kemasyarakatan;
- Etika kepribadian.
Dalam hal etika kenegaraan, setiap anggota Polri dilarang:
- terlibat dalam gerakan yang nyata-nyata bertujuan untuk mengganti atau menentang Pancasila dan UUD 1945;
- terlibat dalam gerakan menentang pemerintah yang sah;
- menjadi anggota atau pengurus partai politik;
- menggunakan hak memilih dan dipilih;
- dan/atau melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Sementara itu, dalam etika kelembagaan, polisi dilarang untuk:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.