Korupsi Pembangunan Masjid
BREAKING NEWS: Kejari Gorontalo Utara Sidik Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Blok Plan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara ( Gorut) menyidik dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Blok Plan.
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Potret-Masjid-Blok-Plan-di-Desa-molingkapoto.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara ( Gorut) menyidik dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Blok Plan.
Proyek masjid di Desa Molingkapoto, Kecamatan Kwandang, Gorontalo, ini menyebabkan kerugian negara Rp 605 Juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo mengungkapkan bahwa perkara tindak pidana korupsi kini telah dinaikan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Ditingkatkannya perkara tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Blok Plan Kabupaten Gorontalon Utara ke tahap penyidikan," ujar saat dihubungi TribunGorontalo.com via WhatsApp, Sabtu (22/3/2025).
Awal kasus
Pada tahun 2022, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gorontalo Utara melakukan pekerjaan pembangunan lanjutan Masjid Blok Plan Kabupaten Gorut dengan pagu anggaran sebesar Rp 6,8 miliar.
Dana pembangunan masjid tersebut digelontorkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022.
Proyek kemudian dilelang pada 5 April 2022. CV Nafa Karya ditetapkan sebagai pemenang tender.
Penawaran yang menjadi nilai pekerjaan yaitu sebesar Rp. 6.379.376.925,64 sebagaimana tertuang dalam kontrak pekerjaan Nomor: 600/PUPR CK/KONTRAK/06.n/V/2022 dengan jangka waktu pengerjaan 210 hari.
Kemudian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Gorut atas pekerjaan pembangunan lanjutan Masjid Blok Plan pada 2023.
Baca juga: BREAKING NEWS: Matris Lukum Divonis Bebas dari Kasus Korupsi Revitalisasi Benteng Otanaha Gorontalo
BPK lantas menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 755.397.000. Kekurangan tersebut terdapat pada beberapa item pekerjaan seperti lantai, dinding arsitektural, balok latei, pengecatan, listrik dan jaringan, hingga air bersih.
Kata Bagas, temuan kekurangan volume pekerjaan tersebut diakibatkan oleh penyimpangan yang dilakukan dalam proses pengerjaannya, sehingga telah menimbulkan kerugian kerugian negara sebesar Rp 605.397.000.
Atas hal tersebut, pada Januari 2025, tim Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara mulai melakukan penyelidikan
"Jaksa Penyelidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam proses pembangun tersebut sehingga telahmenimbulkan kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara," ungkapnya.
Jaksa Penyelidik telah melakukan ekspose perkara. Pada 18 Maret 2025, perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan guna mencari alat bukti dan menetapkan tersangka atas peristiwa tersebut.
"Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Zam Zam Ikhwan, menyampaikan bahwa Jaksa penyelidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelas Bagas.