Berita Viral

2 Polisi NTT Dipecat Tidak Hormat usai Ketahuan Berhubungan Sesama Jenis

Dua anggota kepolisian di Nusa Tenggara (NTT) dipecat secara tidak hormat.

Editor: Fadri Kidjab
Tribunnews.com
POLISI DIPECAT - Ilustrasi sosok anggota Polri. Dua personel Polantas Polda NTT dipecat secara tidak hormat usai kedapatan berhubungan sesama jenis. 

- melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, atau gratifikasi; 

- mengambil keputusan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena pengaruh keluarga, sesama anggota Polri, atau pihak ketiga; 

- menyampaikan dan menyebarluaskan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya tentang institusi Polri atau pribadi anggota Polri kepada pihak lain; 

- menghindar atau menolak perintah kedinasan dalam rangka pemeriksaan internal yang melakukan oleh fungsi pengawasan terkait dengan laporan/pengaduan masyarakat; 

- menyalahgunaan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan; mengeluarkan tahanan tanpa perintah tertulis dari penyidik, atasan penyidik atau penuntut umum, atau hakim yang berwenang; 

- dan melaksanakan tugas tanpa perintah kedinasan dari pejabat yang berwenang, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dalam bagian etika kelembagaan, terdapat pula larangan bagi anggota Polri yang berkedudukan sebagai atasan, bawahan dan sesama anggota Polri. 

Selain itu, ada juga larangan bagi polisi yang bertugas melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik. 

Sementara itu, terkait etika kemasyarakatan, anggota Polri dilarang: 

- menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya; 

- mencari-cari kesalahan masyarakat yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

- menyebarluaskan berita bohong atau menyampaikan ketidakpatutan berita yang dapat meresahkan masyarakat; 

- mengeluarkan ucapan, isyarat, dan/atau tindakan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat; 

- bersikap, berucap dan bertindak sewenang-wenang; mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan; 

- melakukan perbuatan yang dapat merendahkan kehormatan perempuan pada saat melakukan tindakan kepolisian; 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved