Berita Viral

2 Polisi NTT Dipecat Tidak Hormat usai Ketahuan Berhubungan Sesama Jenis

Dua anggota kepolisian di Nusa Tenggara (NTT) dipecat secara tidak hormat.

Editor: Fadri Kidjab
Tribunnews.com
POLISI DIPECAT - Ilustrasi sosok anggota Polri. Dua personel Polantas Polda NTT dipecat secara tidak hormat usai kedapatan berhubungan sesama jenis. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Dua anggota kepolisian di Nusa Tenggara (NTT) dipecat secara tidak hormat.

Melansir dari KompasTV, personel Polantas Polda NTT tersebut kedapatan berhubungan sesama jenis.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra.

"Benar, keduanya sudah diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), karena melanggar kode etik," jelas Kombes Pol Hendry Novika Chandra, Sabtu (22/3/2025).

Kedua polisi yang dimaksud yakni Brigadir Polisi (Brigpol) L dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) H.

Lebih lanjut, Kombes Hendry menuturkan, kedua anggota tersebut diberhentikan secara tidak hormat sebagaimana putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis (20/3/2025).

Menurut putusan sidang etik, Brigpol L dijatuhi sanksi pemecatan dari Polri lantaran terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual.

Hal yang memberatkan adalah ketidakjujuran terduga dalam pemeriksaan dan perbuatannya yang mencoreng citra Polri. 

Kemudian, untuk Ipda H, kata ia, dipecat dengan alasan yang serupa dengen Brigpol L.

"Alasan PTDH serupa, karena melakukan hubungan seksual sesama jenis," ujarnya.dilansir dari Kompas.com.

Ipda H dinilai telah memperburuk citra kepolisian karena tidak menjaga keutuhan rumah tangga.

Hendry menegaskan, sanksi pemecatan terhadap Brigpol L dan Ipda H ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi.

"Kedua kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi," terangnya.

Lantas, apa saja kode etik Polri?

Mengutip Kompas.com, secara umum, isi dari Kode Etik Profesi Polri mengatur tentang hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan oleh anggota Polri dalam menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved