Matris Lukum Dibebaskan
Matris Lukum Lolos Jerat Kasus Korupsi Benteng Otanaha Gorontalo, Hakim: Terbukti tapi bukan Pidana
Menurut majelis hakim, eks Sekretaris Disparpora Kota Gorontalo itu dibebaskan dari dakwaan setelah melalui proses persidangan yang panjang dan mendal
Beberapa di antaranya terlihat serius menyimak jalannya persidangan, sementara yang lain tampak sesekali berbisik membahas perkembangan kasus yang menjadi sorotan.
Meskipun suasana cukup tegang, jalannya persidangan berlangsung tertib dan teratur sesuai prosedur hukum yang berlaku, menunjukkan profesionalisme dalam menangani perkara ini.
Diketahui, sidang terdakwa Matris Mahmud Lukum, eks Sekretaris Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Gorontalo ini berlangsung di Ruang Sidang Tipikor: Prof Dr Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Hubungan Industrial dan Tipikor Gorontalo.
Pembacaan putusan dengan nomor perkara 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto dijadwalkan pukul 10.00 Wita, namun sempat molor dua jam akibat berbagai pertimbangan teknis dalam persidangan.
Sebagai informasi, Polda Gorontalo menetapkan mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Gorontalo, Matris Lukum sebagai tersangka korupsi dalam proyek yang menjadi perhatian publik.
Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyeret Matris Lukum ini berkaitan dengan proyek pengembangan (revitalisasi) kawasan wisata Benteng Otanaha, Kota Gorontalo, yang bertujuan meningkatkan daya tarik wisata daerah.
Matris Lukum selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), diduga menjadi tersangka proyek revitalisasi pengembang wisata Benteng Otanaha yang mendapatkan alokasi anggaran cukup besar.
Proyek tersebut dianggarkan tahun 2017 dengan nilai kontrak Rp 2,2 miliar, namun dalam perjalanannya mengalami permasalahan yang akhirnya berujung pada proses hukum.
Setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terdapat kerugian negara senilai Rp 812.449.998,29 yang menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut.
Namun hasil putusan majelis hakim hari ini, Matris dinyatakan tidak terlibat dalam kasus tersebut berdasarkan bukti yang disajikan selama persidangan.
Tersangka dibebaskan dari dakwaan primer dan sekunder, menandakan bahwa secara hukum ia tidak memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan korupsi yang disangkakan.
Adapun barang bukti tetap berlaku dalam tinjauan perkara selanjutnya, yang memungkinkan penyelidikan lebih lanjut terhadap aspek lain dari kasus ini. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.