Balap Liar di Gorontalo
Polisi Gorontalo Minta Orang Tua Bantu Awasi Anak, Ingatkan Pelaku Balap Liar Bisa Dipidana
Melalui Operasi Zebra Patuh Otanaha 2025, Ditlantas menegaskan bahwa penindakan terhadap balap liar bisa berujung pada sanksi pidana.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Ringkasan Berita:
- Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono, meminta orang tua turut mengawasi anak
- Kasus balap liar menjadi perhatian serius pihak kepolisian
- Kombes Lukman mengingatkan pelaku balap liar bisa dipidana
TRIBUNGORONTALO.COM – Fenomena balap liar yang kerap mengganggu pengguna jalan kembali menjadi sorotan utama Ditlantas Polda Gorontalo.
Melalui Operasi Zebra Patuh Otanaha 2025, Ditlantas menegaskan bahwa penindakan terhadap balap liar bisa berujung pada sanksi pidana.
Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono, mengatakan penindakan balap liar menjadi fokus yang terus diperkuat selama operasi berlangsung.
Lukman menegaskan bahwa balap liar tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lain.
“Balap liar ini mengganggu pengguna jalan yang lain, membahayakan pengguna jalan yang lain,” ujar Lukman dalam wawancara ekslusif dengan TribunGorontalo.com, pada Senin (17/11/2025).
Lukman menekankan bahwa sanksi balap liar bisa masuk ranah pidana.
“Yang perlu diingat juga, balap liar ini bisa dipidana,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sanksi yang diberikan tidak sebatas tilang.
Bahkan, di sejumlah wilayah penegakan hukum ini sudah diterapkan.
“Balap liar ini bisa masuk kejahatan lalu lintas, jadi bisa dipidana, hukumnya bisa sampai hukuman kurungan,” bebernya.
Bagi pelaku yang berulang kali tertangkap dan tidak jera, sanksi pidana disebut bisa menjadi langkah terakhir.
“Tentunya ini bisa menjadi senjata pamungkas kami untuk memberikan efek jera,” ungkap Lukman.
Lukman menjelaskan, penertiban dilakukan mulai dari pengamanan kendaraan hingga pembinaan kepada pelaku.
Saat kendaraan sudah diamankan, pemilik tidak bisa langsung mengambil tanpa memenuhi syarat.
“Nanti ketika mengambil kendaraannya harus dilengkapi, kalau knalpot tidak sesuai standar itu diganti, spionnya dipasang, lampunya dipasang,” tegasnya.
Peran Orang Tua dan Sekolah
Bagi pelaku yang masih berstatus pelajar, polisi mewajibkan kehadiran orang tua atau pihak sekolah.
“Orang tua ikut mengawasi, sekolah ikut mengawasi sehingga memang harus ada keterpaduan,” jelas Lukman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Dirlantas-Polda-Gorontalo-Kombes-Pol-Lukman-Cahyono-saat-ditemui-TribunGorontalocom.jpg)