Balap Liar di Gorontalo

Polisi Gorontalo Minta Orang Tua Bantu Awasi Anak, Ingatkan Pelaku Balap Liar Bisa Dipidana

Melalui Operasi Zebra Patuh Otanaha 2025, Ditlantas menegaskan bahwa penindakan terhadap balap liar bisa berujung pada sanksi pidana.

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
BALAP LIAR -- Dirlantas Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono, saat ditemui TribunGorontalo.com, pada Senin (17/8/2025). Kombes Lukman mengingatkan bahwa pelaku balap liar bisa dipidana. 

Ia menambahkan, persoalan ini bukan hanya tanggung jawab polisi, tapi juga masyarakat dan lingkungan pelaku.

Meski memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum, Lukman berharap kesadaran masyarakat dapat meningkat tanpa harus menunggu sanksi.

“Kita tidak boleh egois di jalan. Kadang-kadang orang lain yang sudah tertib harus menjadi korban,” ujarnya.
 
Ia juga menekankan bahwa balap seharusnya disalurkan pada kegiatan resmi yang disiapkan untuk itu, bukan di jalan umum.

Balap liar di jalan raya disebutnya tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan nyawa sendiri dan orang lain.

Operasi Zebra Patuh Otanaha 2025 menjadi momentum bagi Ditlantas Polda Gorontalo untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas. Berikut 8 pelanggaran yang menjadi target Operasi Zebra Otanaha di Gorontalo.

1. Menggunakan Handphone Saat Berkendara

Pengemudi atau pengendara yang kedapatan menggunakan handphone saat berkendara akan menjadi sasaran utama.

Aktivitas ini dinilai sangat berbahaya karena mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan.

2. Pengendara di Bawah Umur

Satlantas juga menindak pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

Selain melanggar aturan, pengendara di bawah umur dianggap belum memiliki keterampilan dan kedewasaan dalam mengendalikan kendaraan.

3. Berboncengan Lebih dari Satu Orang

Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang akan ditindak.

Praktik ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan penumpang dan pengendara.

4. Tidak Menggunakan Helm atau Sabuk Pengaman

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved