Balap Liar di Gorontalo

Polisi Gorontalo Minta Orang Tua Bantu Awasi Anak, Ingatkan Pelaku Balap Liar Bisa Dipidana

Melalui Operasi Zebra Patuh Otanaha 2025, Ditlantas menegaskan bahwa penindakan terhadap balap liar bisa berujung pada sanksi pidana.

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
BALAP LIAR -- Dirlantas Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono, saat ditemui TribunGorontalo.com, pada Senin (17/8/2025). Kombes Lukman mengingatkan bahwa pelaku balap liar bisa dipidana. 

Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm standar serta pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman akan menjadi sasaran.

Kedua pelanggaran ini terbukti meningkatkan risiko fatalitas saat terjadi kecelakaan.

5. Berkendara dalam Pengaruh Alkohol

Pengemudi atau pengendara yang terbukti dalam pengaruh alkohol akan ditindak tegas.

Kondisi ini sangat berbahaya karena menurunkan konsentrasi dan kemampuan mengendalikan kendaraan.

6. Melawan Arus

Pengendara yang melawan arus lalu lintas juga menjadi fokus penindakan.

Pelanggaran ini sering menimbulkan kecelakaan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.

7. Melebihi Batas Kecepatan

Pengendara yang melaju melebihi batas kecepatan akan ditindak.

Kecepatan berlebih menjadi salah satu faktor utama penyebab kecelakaan fatal di jalan raya.

8. Kendaraan dengan Muatan Berlebih (ODOL)

Kendaraan yang membawa muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL) akan menjadi sasaran.

Pelanggaran ini tidak hanya merusak jalan, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain.

 

(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu/*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved