Balap Liar di Gorontalo

Polisi Gorontalo Minta Orang Tua Bantu Awasi Anak, Ingatkan Pelaku Balap Liar Bisa Dipidana

Melalui Operasi Zebra Patuh Otanaha 2025, Ditlantas menegaskan bahwa penindakan terhadap balap liar bisa berujung pada sanksi pidana.

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
BALAP LIAR -- Dirlantas Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono, saat ditemui TribunGorontalo.com, pada Senin (17/8/2025). Kombes Lukman mengingatkan bahwa pelaku balap liar bisa dipidana. 
Ringkasan Berita:
  • Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono, meminta orang tua turut mengawasi anak 
  • Kasus balap liar menjadi perhatian serius pihak kepolisian
  • Kombes Lukman mengingatkan pelaku balap liar bisa dipidana

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Fenomena balap liar yang kerap mengganggu pengguna jalan kembali menjadi sorotan utama Ditlantas Polda Gorontalo.

Melalui Operasi Zebra Patuh Otanaha 2025, Ditlantas menegaskan bahwa penindakan terhadap balap liar bisa berujung pada sanksi pidana.

Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono, mengatakan penindakan balap liar menjadi fokus yang terus diperkuat selama operasi berlangsung.

Lukman menegaskan bahwa balap liar tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lain.

“Balap liar ini mengganggu pengguna jalan yang lain, membahayakan pengguna jalan yang lain,” ujar Lukman dalam wawancara ekslusif dengan TribunGorontalo.com, pada Senin (17/11/2025).
 
Lukman menekankan bahwa sanksi balap liar bisa masuk ranah pidana.

“Yang perlu diingat juga, balap liar ini bisa dipidana,” tegasnya.

Ia menjelaskan, sanksi yang diberikan tidak sebatas tilang.

Bahkan, di sejumlah wilayah penegakan hukum ini sudah diterapkan.

“Balap liar ini bisa masuk kejahatan lalu lintas, jadi bisa dipidana, hukumnya bisa sampai hukuman kurungan,” bebernya.
 
Bagi pelaku yang berulang kali tertangkap dan tidak jera, sanksi pidana disebut bisa menjadi langkah terakhir.

“Tentunya ini bisa menjadi senjata pamungkas kami untuk memberikan efek jera,” ungkap Lukman.
 
Lukman menjelaskan, penertiban dilakukan mulai dari pengamanan kendaraan hingga pembinaan kepada pelaku.

Saat kendaraan sudah diamankan, pemilik tidak bisa langsung mengambil tanpa memenuhi syarat.

“Nanti ketika mengambil kendaraannya harus dilengkapi, kalau knalpot tidak sesuai standar itu diganti, spionnya dipasang, lampunya dipasang,” tegasnya.

Peran Orang Tua dan Sekolah

Bagi pelaku yang masih berstatus pelajar, polisi mewajibkan kehadiran orang tua atau pihak sekolah.

“Orang tua ikut mengawasi, sekolah ikut mengawasi sehingga memang harus ada keterpaduan,” jelas Lukman.

Ia menambahkan, persoalan ini bukan hanya tanggung jawab polisi, tapi juga masyarakat dan lingkungan pelaku.

Meski memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum, Lukman berharap kesadaran masyarakat dapat meningkat tanpa harus menunggu sanksi.

“Kita tidak boleh egois di jalan. Kadang-kadang orang lain yang sudah tertib harus menjadi korban,” ujarnya.
 
Ia juga menekankan bahwa balap seharusnya disalurkan pada kegiatan resmi yang disiapkan untuk itu, bukan di jalan umum.

Balap liar di jalan raya disebutnya tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan nyawa sendiri dan orang lain.

Operasi Zebra Patuh Otanaha 2025 menjadi momentum bagi Ditlantas Polda Gorontalo untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas. Berikut 8 pelanggaran yang menjadi target Operasi Zebra Otanaha di Gorontalo.

1. Menggunakan Handphone Saat Berkendara

Pengemudi atau pengendara yang kedapatan menggunakan handphone saat berkendara akan menjadi sasaran utama.

Aktivitas ini dinilai sangat berbahaya karena mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan.

2. Pengendara di Bawah Umur

Satlantas juga menindak pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

Selain melanggar aturan, pengendara di bawah umur dianggap belum memiliki keterampilan dan kedewasaan dalam mengendalikan kendaraan.

3. Berboncengan Lebih dari Satu Orang

Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang akan ditindak.

Praktik ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan penumpang dan pengendara.

4. Tidak Menggunakan Helm atau Sabuk Pengaman

Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm standar serta pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman akan menjadi sasaran.

Kedua pelanggaran ini terbukti meningkatkan risiko fatalitas saat terjadi kecelakaan.

5. Berkendara dalam Pengaruh Alkohol

Pengemudi atau pengendara yang terbukti dalam pengaruh alkohol akan ditindak tegas.

Kondisi ini sangat berbahaya karena menurunkan konsentrasi dan kemampuan mengendalikan kendaraan.

6. Melawan Arus

Pengendara yang melawan arus lalu lintas juga menjadi fokus penindakan.

Pelanggaran ini sering menimbulkan kecelakaan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.

7. Melebihi Batas Kecepatan

Pengendara yang melaju melebihi batas kecepatan akan ditindak.

Kecepatan berlebih menjadi salah satu faktor utama penyebab kecelakaan fatal di jalan raya.

8. Kendaraan dengan Muatan Berlebih (ODOL)

Kendaraan yang membawa muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL) akan menjadi sasaran.

Pelanggaran ini tidak hanya merusak jalan, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain.

 

(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu/*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved