PSU Gorontalo Utara

PSU Gorontalo Utara Butuh Rp 12,8 Miliar, Pemda Hanya Punya Rp 2,5 Miliar

Hingga saat ini, Pemda baru mampu menyediakan dana sebesar Rp 2,5 miliar, jauh dari total kebutuhan yang mencapai Rp 12,8 miliar.

Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Wawan Akuba
Tangkapan Layar Youtube MK
SIDANG PHPU: Pembacaan amar putusan oleh MK untuk Pilkada Gorontalo Utara, Senin (24/2/2025). MK mendiskualifikasi Ridwan Yasin dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa Ridwan 

Pemeriksaan kesehatan ini akan dilakukan di Rumah Sakit Bunda dengan tim dokter yang sama seperti tahapan sebelumnya.

Sofyan menegaskan bahwa untuk sementara, KPU akan menggunakan anggaran yang tersedia, yakni Rp 159 juta, sembari menunggu pencairan dana tambahan dari Pemda.

"Saat ini kami akan menggunakan anggaran yang ada untuk menjalankan tahapan PSU, sembari menunggu proses anggaran dari Pemerintah Daerah," tutupnya.

Sebelumnya diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Ridwan Yasin sebagai Calon Bupati Gorontalo Utara pada Pilbup 2024, Senin (24/2/2025).

Keputusan ini diambil setelah Mahkamah menemukan bahwa Ridwan masih berstatus sebagai terpidana saat mendaftarkan diri sebagai calon, sehingga tidak memenuhi syarat pencalonan.

Selain mendiskualifikasi Ridwan, MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu maksimal 60 hari.

Putusan ini berawal dari sengketa hasil Pilbup Gorontalo Utara yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2, Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf.

Mereka menilai adanya pelanggaran serius dalam proses pencalonan Ridwan Yasin, yang tetap diizinkan maju meskipun berstatus terpidana.

Dengan adanya putusan ini, seluruh hasil pemungutan suara yang telah ditetapkan KPU dinyatakan tidak sah.

PSU harus dilaksanakan tanpa Ridwan Yasin, tetapi memberikan peluang bagi partai pengusungnya untuk mengajukan calon pengganti.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved