PSU Gorontalo Utara
PSU Gorontalo Utara Butuh Rp 12,8 Miliar, Pemda Hanya Punya Rp 2,5 Miliar
Hingga saat ini, Pemda baru mampu menyediakan dana sebesar Rp 2,5 miliar, jauh dari total kebutuhan yang mencapai Rp 12,8 miliar.
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo Utara – Pemerintah Daerah (Pemda) Gorontalo Utara menghadapi tantangan besar dalam menyiapkan anggaran Pemilihan Suara Ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati.
Hingga saat ini, Pemda baru mampu menyediakan dana sebesar Rp 2,5 miliar, jauh dari total kebutuhan yang mencapai Rp 12,8 miliar.
Sekretaris Daerah Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, mengungkapkan bahwa Pemda telah melakukan rasionalisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) hingga menyentuh dana bantuan tak terduga (BTT), tetapi tetap hanya bisa mengalokasikan Rp 2,5 miliar.
"Sementara kami disuruh rasionalisasi APBD, sampai semua diperas hanya mendapat Rp 2,5 miliar, itupun sudah merambat ke biaya tak terduga," ujar Suleman kepada TribunGorontalo.com, Rabu (5/3/2025).
Padahal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polres Gorut, dan Kodim 1314 Gorut telah mengajukan usulan anggaran untuk menyukseskan PSU.
Dari total kebutuhan Rp 12,8 miliar, KPU Gorut membutuhkan Rp 8,8 miliar, Bawaslu Rp 3,2 miliar, Polres Gorut Rp 532 juta, dan Kodim 1314 Gorut Rp 300 juta.
Namun, KPU Gorut masih memiliki sisa anggaran Rp 159 juta yang akan digunakan dalam tahapan awal PSU.
Untuk mengatasi keterbatasan dana, besok Pemda bersama KPU, Bawaslu, Polres, dan Kodim akan melakukan verifikasi ulang guna merasionalisasi anggaran agar lebih sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
"Setelah review, anggaran yang disepakati akan langsung dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama," tambah Suleman.
Tahapan Pemilihan Suara Ulang Dimulai
Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), PSU Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara harus dilaksanakan dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan.
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, memaparkan bahwa tahapan PSU telah dimulai dengan pengumuman pendaftaran bagi pasangan calon yang didiskualifikasi pada 4-6 Maret 2025.
"Tanggal 4 sampai 6 Maret khusus untuk pasangan calon yang didiskualifikasi sesuai amar putusan MK," ungkap Sofyan.
Ia juga menyebut bahwa KPU akan segera berkoordinasi dengan partai politik pengusung pasangan calon nomor urut 3 terkait persiapan pendaftaran.
Adapun pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati akan dibuka pada 7-9 Maret 2025, diikuti dengan pemeriksaan kesehatan mulai 7 hingga 13 Maret 2025.
Pemeriksaan kesehatan ini akan dilakukan di Rumah Sakit Bunda dengan tim dokter yang sama seperti tahapan sebelumnya.
Sofyan menegaskan bahwa untuk sementara, KPU akan menggunakan anggaran yang tersedia, yakni Rp 159 juta, sembari menunggu pencairan dana tambahan dari Pemda.
"Saat ini kami akan menggunakan anggaran yang ada untuk menjalankan tahapan PSU, sembari menunggu proses anggaran dari Pemerintah Daerah," tutupnya.
Sebelumnya diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Ridwan Yasin sebagai Calon Bupati Gorontalo Utara pada Pilbup 2024, Senin (24/2/2025).
Keputusan ini diambil setelah Mahkamah menemukan bahwa Ridwan masih berstatus sebagai terpidana saat mendaftarkan diri sebagai calon, sehingga tidak memenuhi syarat pencalonan.
Selain mendiskualifikasi Ridwan, MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu maksimal 60 hari.
Putusan ini berawal dari sengketa hasil Pilbup Gorontalo Utara yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2, Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf.
Mereka menilai adanya pelanggaran serius dalam proses pencalonan Ridwan Yasin, yang tetap diizinkan maju meskipun berstatus terpidana.
Dengan adanya putusan ini, seluruh hasil pemungutan suara yang telah ditetapkan KPU dinyatakan tidak sah.
PSU harus dilaksanakan tanpa Ridwan Yasin, tetapi memberikan peluang bagi partai pengusungnya untuk mengajukan calon pengganti.(*)
Euforia Kemenangan Thariq-Nurjanah Warnai Gorontalo Utara Usai MK Tolak Gugatan Paslon Romantis |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Paslon Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey Atas PSU Gorontalo Utara |
![]() |
---|
6 Kades Tersangka Kasus Politik Uang PSU Gorontalo Utara Berhasil Kabur! Polres Rilis DPO |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran TSM di PSU Gorontalo Utara |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Hasil PSU Gorontalo Utara di MK Dilanjutkan Minggu Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.