PSU Gorontalo Utara

Sidang Gugatan Hasil PSU Gorontalo Utara di MK Dilanjutkan Minggu Depan

Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan sidang perkara gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara

Editor: Wawan Akuba
Youtube MK
SIDANG PSU MK -- Arief Hidayat memimpin Sidang Perkara PHPU Gubernur, Bupati dan Walikota, Kamis, 15 Mei 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan sidang perkara gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara pada Selasa, 20 Mei 2025.

Perkara ini tercatat dengan nomor 320/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Roni Imran dan Ramdhan Malaley atau yang dikenal sebagai paslon Romantis.

Mereka menggugat hasil PSU karena menduga adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), serta keabsahan dokumen pendidikan milik calon wakil bupati lawan.

Sidang pendahuluan digelar Kamis pagi tadi, 15 Mei 2025 dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube MK RI. 

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum pemohon Heru Widodo menyampaikan permohonan sekaligus memaparkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2, termasuk dugaan politik uang dan penggunaan ijazah yang diduga tidak sah.

Ketua Panel Hakim Arief Hidayat, yang memimpin jalannya persidangan bersama hakim Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, menyatakan bahwa persidangan berikutnya akan digelar pekan depan.

“Persidangan selanjutnya untuk mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pengesahan alat bukti dari para pihak, akan dilaksanakan pada Selasa, 20 Mei 2025 pukul 08.30 WIB,” kata Arief saat menutup sidang pendahuluan.

Ia juga mengingatkan bahwa jawaban dari termohon, pihak terkait, dan keterangan dari Bawaslu harus disampaikan paling lambat pada Senin, 19 Mei 2025 pukul 16.00 WITA.

Bila lewat dari tenggat waktu itu, maka Mahkamah tidak akan mengakui dokumen yang masuk.

Sementara itu, untuk pemohon, Mahkamah masih memberikan kesempatan menyampaikan bukti tambahan paling lambat Jumat, 16 Mei 2025 pukul 08.00–11.30 WIB.

Pada sore harinya, para pihak diberi kesempatan melakukan pemeriksaan setempat (inspeksi setempat/insake) mulai pukul 13.00–14.00 WIB dengan syarat mengajukan permohonan resmi ke kepaniteraan MK.

Dengan lanjutan sidang pekan depan, MK akan mulai memasuki pokok perkara sengketa hasil PSU yang digelar di Kabupaten Gorontalo Utara pada 19 April 2025 lalu.

Persidangan ini akan menjadi krusial dalam menentukan sah atau tidaknya kemenangan pasangan calon nomor urut 2.

Pokok Gugatan

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara nomor urut 1, Roni Imran dan Ramdhan Malaley (Romantis), resmi menggugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gorontalo Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved