PSU Gorontalo Utara

Sidang Gugatan Hasil PSU Gorontalo Utara di MK Dilanjutkan Minggu Depan

Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan sidang perkara gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara

Editor: Wawan Akuba
Youtube MK
SIDANG PSU MK -- Arief Hidayat memimpin Sidang Perkara PHPU Gubernur, Bupati dan Walikota, Kamis, 15 Mei 2025. 

Gugatan tersebut tercatat dalam perkara nomor 320/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan telah disidangkan dalam agenda pendahuluan pada Kamis, 15 Mei 2025.

Dalam pokok permohonannya, kuasa hukum paslon Romantis, Heru Widodo, menyampaikan dua isu utama yang menjadi dasar gugatan:

1.Cacat yuridis syarat pencalonan calon Wakil Bupati nomor urut 2, Nurjana Hasan Yusuf, yang diduga menggunakan ijazah Paket C tidak sah.

2.Pelanggaran politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, yang juga merupakan suami dari Nurjana.

“Termohon telah melakukan pelanggaran terukur atas prinsip pemilu yang jurdil (jujur dan adil), dengan meloloskan paslon nomor urut 2 yang tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA. Calon Wakil Bupati atas nama Nurjana Hasan Yusuf menggunakan dokumen ijazah dari PKBM Samratulangi Paal Dua Kota Manado yang tidak sah,” ujar Heru dalam sidang yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube MK RI.

Tak hanya itu, Heru juga menyebut adanya dugaan praktik politik uang secara TSM di seluruh wilayah kabupaten, yang diduga melibatkan banyak kepala desa untuk mendukung paslon nomor urut 2.

“Praktik ini dilarang oleh Pasal 73 UU No. 10 Tahun 2016. Oleh karena itu, kemenangannya dalam PSU pada 19 April 2025 harus dibatalkan berdasarkan Pasal 135A ayat (1) undang-undang yang sama,” tegasnya.

Selisih suara antara paslon Romantis dengan paslon nomor urut 2 adalah 2.640 suara, atau sekitar 3,57 persen dari total suara sah.

Meski berada di atas ambang batas selisih suara untuk sengketa, pemohon meyakini bahwa pelanggaran yang bersifat fundamental tetap memberikan dasar hukum bagi MK untuk mengadili perkara tersebut.

MK akan melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti, pada Selasa, 20 Mei 2025 mendatang.

Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan dari pihak 02 terkait persoalan ini. 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved