PSU Gorontalo Utara
BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Paslon Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey Atas PSU Gorontalo Utara
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara, Senin (26/5/2025)
Penulis: Wawan Akuba | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo Utara - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara, Senin (26/5/2025).
Gugatan itu diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Roni Imran dan Ramdhan Malaley (paslon Romantis).
Keputusan ini dibacakan dalam Sidang Pleno Pengucapan Ketetapan/Putusan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Senin (26/5/2025) dan disiarkan langsung melalui YouTube MK RI.
Dalam pertimbangan putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa paslon Romantis tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan tersebut.
MK merujuk pada Pasal 158 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang persyaratan pengajuan permohonan sengketa hasil pilkada.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024 dengan Nomor Urut 1 (satu), namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," tegas Mahkamah dalam Putusan Nomor 320/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dengan putusan ini, MK mengabulkan eksepsi Termohon (KPU Gorontalo Utara) dan Pihak Terkait (paslon pemenang) terkait kedudukan hukum Pemohon.
MK juga menyatakan bahwa meskipun Pemohon memiliki kedudukan hukum (yang tidak terbukti), permohonan mereka tetap tidak beralasan menurut hukum.
Berikut poin-poin penting dalam konklusi putusan MK:
- Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai kewenangan Mahkamah ditolak.
- Permohonan Pemohon diajukan dalam tenggat waktu yang sesuai.
- Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai permohonan yang tidak jelas ditolak.
- Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon dikabulkan.
- Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
- Andaipun Pemohon memiliki kedudukan hukum, permohonan tetap tidak beralasan.
Amar putusan MK secara tegas menyatakan permohonan paslon Romantis tidak dapat diterima.
Putusan ini ditetapkan secara kolektif oleh delapan Hakim Konstitusi pada Rabu (21/5/2025) dan dibacakan oleh sembilan hakim dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum.
Gugatan paslon Romantis sebelumnya mendalilkan dua pokok persoalan, yaitu dugaan cacat yuridis syarat pencalonan Wakil Bupati terpilih terkait ijazah Paket C, dan dugaan pelanggaran politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Kuasa hukum pemohon berargumen bahwa pelanggaran tersebut mencederai prinsip pemilu yang jujur dan adil.
Meskipun selisih suara antara paslon Romantis dan paslon pemenang berada di atas ambang batas yang ditentukan undang-undang, pemohon tetap bersikukuh bahwa pelanggaran yang terjadi bersifat fundamental.
Namun, MK berpandangan lain dan menilai permohonan tersebut tidak memenuhi syarat legal standing.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.