PSU Gorontalo Utara

BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Paslon Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey Atas PSU Gorontalo Utara

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara, Senin (26/5/2025)

|
Penulis: Wawan Akuba | Editor: Wawan Akuba
YOUTUBE MKRI
MK DITOLAK - Dalam pertimbangan putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa paslon Romantis tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan tersebut. 

Dengan ditolaknya gugatan ini, maka hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gorontalo Utara yang dilaksanakan pada 19 April 2025 dinyatakan tetap sah.

Pasangan calon nomor urut 2 dipastikan tetap menjadi pemenang dalam kontestasi politik di Gorontalo Utara.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak paslon Romantis maupun tim kuasa hukum mereka terkait putusan Mahkamah Konstitusi ini. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved